BEKASIMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru terkait pengunduran diri dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 32 Tahun 2018. Perubahan tersebut terfokus pada Pasal 18. Ayat 1 Pasal 18 menyatakan bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jabatan, seperti Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Pasal 18 Ayat 1A menambahkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Pasal 18 Ayat 2 menyebutkan bahwa aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Pengunduran diri, sebagaimana dijelaskan pada Ayat 3, harus dilakukan melalui surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Selain itu, Ayat 4 menetapkan bahwa mereka yang mengundurkan diri tidak berhak mengajukan pengaktifan kembali.











