BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 24 Nov 2023 15:15 WIB ·

Jokowi Terbitkan Aturan, Walikota Hingga Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur


 Jokowi Terbitkan Aturan, Walikota Hingga Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru terkait pengunduran diri dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 32 Tahun 2018. Perubahan tersebut terfokus pada Pasal 18. Ayat 1 Pasal 18 menyatakan bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jabatan, seperti Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Pasal 18 Ayat 1A menambahkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Pasal 18 Ayat 2 menyebutkan bahwa aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Pengunduran diri, sebagaimana dijelaskan pada Ayat 3, harus dilakukan melalui surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Selain itu, Ayat 4 menetapkan bahwa mereka yang mengundurkan diri tidak berhak mengajukan pengaktifan kembali.

Artikel ini telah dibaca 214 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru