BEKASIMEDIA.COM – Fenomena peningkatan jurnalis yang menjalankan peran ganda atau jabatan di beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat mendapat kritikan tajam dari Dewan Pers.
Menyikapi hal ini, Dewan Pers meminta semua wartawan yang terlibat dalam kegiatan, baik sebagai anggota atau pengurus LSM atau organisasi tertentu, untuk mundur dari aktivitas tersebut.
Hal ini disebabkan oleh gejala wartawan yang memegang peran ganda di LSM dan organisasi, yang menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.
Masyarakat merasa tidak nyaman dan terganggu oleh berbagai aktivitas aktivis LSM atau organisasi yang berkedok jurnalis.
Sebagian besar wartawan yang juga menjadi pengurus LSM atau organisasi ini cenderung mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda organisasi mereka, merusak independensi pers.
Dalam menanggapi kejadian ini, Dewan Pers mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta (20/11/2023) yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.
Dalam seruan tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa hak menjadi aktivis LSM dan organisasi adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi. Namun, untuk menjaga profesionalitas tugas jurnalistik, seorang wartawan seharusnya dapat membedakan dan memisahkan antara kepentingan kedua profesi tersebut.
“Dewan Pers mengimbau agar wartawan tersebut lebih baik mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi masyarakat tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023.
Dewan Pers juga mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mengatur tentang wartawan. Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang tersebut termasuk definisi wartawan, pers, dan Kode Etik Jurnalistik.
Berikut ini hal-hal mengenai wartawan di dalam Undang-Undang tersebut:
1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.
4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber











