BEKASIMEDIA.COM – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Syaifudin, menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Walikota (Perwal) terkait sistem drainase dalam menangani masalah banjir di Kota Bekasi. Ia menekankan bahwa Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2020 tentang sistem drainase sudah disahkan oleh DPRD dan Walikota, namun belum diimplementasikan secara optimal.
Ia juga menyebutkan bahwa penyelesaian masalah banjir tidak hanya memerlukan dukungan legislatif, tetapi juga perlu adanya Perwal yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, perlu dibuat perwal yang merinci langkah-langkah teknis, termasuk penyusunan blueprint sistem drainase Kota Bekasi.
“Dengan adanya blueprint, kita bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab di tingkat pemerintahan, kota, kelurahan, dan sebagainya. Setiap penanggung jawab memiliki tanggung jawab yang jelas sesuai dengan blue print tersebut,” ujarnya, Kamis (16/11/2023)
Ia juga menyoroti pentingnya peran PJ (penanggung jawab) teknis di berbagai tingkatan pemerintahan untuk menjalankan tugas sesuai dengan blueprint yang telah disusun. Selain itu, Syaifudin menekankan urgensi penentuan alokasi anggaran yang transparan untuk sistem drainase agar proyek ini dapat berjalan efektif.
“Kami mendorong agar PJ Wali Kota segera menentukan dan peraturan segera diterbitkan. Mengingat sudah empat tahun berlalu, dan musim penghujan telah tiba, tindakan konkrit seperti ini sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Syaifudin menegaskan bahwa penerbitan Perwal tentang sistem drainase akan menjadi langkah penting untuk mewujudkan upaya pencegahan banjir di Kota Bekasi.
“Saya berharap agar pemerintah memiliki goodwill yang tinggi dan memprioritaskan penanganan banjir sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat,”pesannya.











