BEKASIMEDIA.COM – BPJS Kesehatan Cabang Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri Bekasi untuk melakukan pemanggilan kepada sejumlah badan usaha selaku pemberi kerja di Kota Bekasi yang terindikasi belum menuntaskan kewajibannya. Pasalnya, badan usaha tersebut menunggak iuran JKN dan bahkan belum patuh mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya ke dalam Program JKN. Oleh karena itu, badan usaha tersebut untuk selanjutnya akan diperiksa BPJS Kesehatan serta dimediasi jika ada kendala-kendala yang terjadi di lapangan.
Dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (22/02), Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Irmajanti L. Batara mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, BPJS Kesehatan ditargetkan mencapai Universal Health Coverage (UHC). Salah satu langkah dalam mencapai target tersebut ialah dengan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri melalui penegakan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha yang belum taat sepenuhnya terhadap Program JKN.
“Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan berakhir tahun ini, tepatnya di bulan Mei nanti. sehingga harapannya akan dilaksanakan penandatanganan PKS baru dalam waktu dekat. Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan dalam menyukseskan Program JKN di Kota Bekasi. Khususnya, dengan memberikan bantuan, pendapat, pendampingan serta tindakan hukum lain yang diberikan di bidang perdata atau tata usaha negara,” jelas Irma yang baru menjabat di BPJS Kesehatan Cabang Bekasi.
Sepanjang tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi telah memberikan SKK kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk memanggil 158 badan usaha di Kota Bekasi, yang terbagi atas 102 badan usaha tidak patuh dalam pembayaran iuran dan 56 badan usaha tidak patuh dalam pendaftaran seluruh pekerja. Setelah penyerahan SKK tersebut, pihak kejaksaan akan segera memanggil atau memeriksa ke lapangan terkait perusahaan tersebut.
“Pada hari ini kami juga meminta bantuan Kejaksaan yaitu menyampaikan SKK sebagai dasar pemanggilan badan usaha yang belum patuh terhadap Program JKN. Kami menyerahkan total 158 badan usaha yang tidak patuh, harapannya dengan dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan maka badan usaha akan bisa segera memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja. Ke depannya kami akan terus berupaya memantapkan sistem dan layanan, menciptakan beragam terobosan, serta memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Bekasi dan lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia, demi mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Laksmi Indriyah mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan dalam hal menegakan kepatuhan Program JKN. Ia pun mengajak jajarannya di Kejaksaan Negeri Bekasi untuk bersama-sama melakukan mediasi kepada badan usaha, khususnya yang menunggak agar kooperatif dan berkomitmen melakukan pembayaran iuran JKN secara rutin setiap bulan. Laksmi juga siap mendorong optimalisasi upaya agar badan usaha bisa segera menyelesaikan kewajibannya membayar iuran JKN. Terlebih, lewat Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir menjamin dan menjaga kepentingan kesehatan rakyatnya.
“Kerja sama strategis ini akan kami turut jaga agar BPJS Kesehatan bisa berjalan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat. Kami sebagai Aparat Penegak Hukum tentunya berharap kepada para pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban perlindungan jaminan kesehatan, sehingga pekerja beserta keluarganya aman dan tenang karena sudah mendapatkan perlindungan. Kami juga akan siap sedia mendampingi BPJS Kesehatan Bekasi dalam upayanya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha yang tidak patuh. Kami juga sebagai Pengacara Negara harus patuh terhadap prosedur penegakan hukum, sehingga tentu dengan adanya SKK ini kami juga bisa bertindak,” ujar Laksmi. (BS/pm)











