BEKASIMEDIA.COM – Warga Komplek Pengairan Rawa Semut, Kota Bekasi meminta keadilan di Pengadilan Kota Bekasi terkait nilai gusur rumah yang diberikan tidak sesuai harga beli rumah di Bekasi. Mereka keberatan atas penilaian ganti kerugiaan rumah atas proyek Becakayu Tol Becakayu Seksi 2B yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
“Kami mengajukan keberatan atas apa penilaian ganti kerugian pengadaan tanah proyek. Menurut kami, 9 perwakilan warga komplek pengairan rawa semut, yang sudah tinggal hingga 20 tahun lebih, karena proyek Becakayu kami diminta pindah. Namun, saat penilaian ganti rugi. Nilainya tidak manusiawi,”kata Misbah salah satu perwakilan warga yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (12/10/2023).
Menurut Misbah ini nilainya tidak adil dan tidak wajar. Berbeda dengan tetangga mereka yang sudah dibayar yang status tanah dan bangunannya sudah hak milik.
“Memang, tanah dan bangunan kami belum hak milik, tapi kami tinggal di situ sudah 20 tahun lebih. Ada dasarnya yaitu penunjukkan dari perusahaan Jasa Tirta II, berupa surat izin penghunian. Ada juga beberapa warga lain dengan dokumen yang relatif sama bahwa kami tinggal di sana legal bukan ilegal, tetapi penggantiannya jauh dibanding tetangga tetangga kami yang memiliki sertifikat hak milik,”curhatnya kepada Bekasimedia.com.
Misbah menambahkan adapun penggantiannya tidak sampai 10 persen dari nilai pengganti warga yang status tanah dan bangunannya sudah hak milik.
“Kalau yang tetangga kami sudah SHM dapatnya tiga miliar mungkin. Sedangkan kami 300 juta aja enggak dapat,”katanya.
Sudah Sempat Pengajuan SHM tapi Terkena Dampak Becakayu
Perwakilan warga lainnya, Syahrir Sunarya mengatakan bahwa kesembilan warga yang statusnya tanah belum SHM ini sempat mengajukan. Namun, karena kebijakan dari PT Jasa Tirta II yang mengalami perubahan, pengajuan sertifikat tertunda hingga terkena dampak dari Becakayu.
“Jadi bukan karena kami tidak mengurus, tapi memang dari manajemen PT Jasa Tirta II waktu itu,” katanya.
Harapan Sidang di Pengadilan
Misbah bercerita total rumah di Komplek Pengairan Rawa Semut ada sekitar 45 rumah. 36 rumah sudah SHM dan 9 rumah belum. Namun, punya surat izin huni.
Ia berharap dengan mengadu di Pengadilan Kota Bekasi, dapat memberikan keadilan dan bersimpati kepada kami. Sebab, BPN melakukan apprasial kurang adil.
“Dalam penilaian mereka tidak menghitung kerugian non fisik atau emosional. Kami sudah tinggal di sana 20 tahun lebih secara legal. Nah, dalam penilaian yang kami terima, kerugian emosional itu tidak dihitung oleh tim pengadaan tanah melalui kantor jasa penilai publik. Kami berharap dengan keberatan melalui pengadilan, penilaian dari kantor jasa penilai publik itu atau KJP bisa diperbaiki,” kata Misbah.
Syahrir Sunarya menambahkan ia tidak berharap putusan pengadilan nanti, nilainya sama dengan mereka yang mempunyai SHM. Minimal 40% sudah cukup.
“Sebenarnya dalam perhitungan pengajuan kami, cukup sampai 40% saja sudah sudah wajar buat kami. Jadi tidak tidak bermaksud harus sama dengan warga yang sudah SHM, karena kami sadar diri begitu. Jadi dengan estimasi angka 40% dari saja buat kami sudah mewakili keadilan. Kalau sekarang kan seperti yang tadi pak Misbah sampaikan, enggak sampai 10%,”katanya.
Diketahui sidang gugatan yang diajukan baru sidang pertama. Pihak BPN tidak hadir, hanya dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang hadir. Jadwal sidang ulang, akan dilsaknakan pada 19 oktober 2023.











