BEKASIMEDIA.COM – Buruh dari berbagai konfederasi dan federasi menggelar aksi di Jakarta, Senin (2/10/2023) pagi.
Aksi ini berbarengan dengan jadwal Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan tuntutan kalangan buruh terkait dengan Judicial Review Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Presiden FSPMI Riden Khatam Aziz dalam orasinya mengatakan buruh telah dimenangkan MK pada tahun 2021, tetapi kemudian pemerintah dan DPR melakukan pembangkangan terhadap putusan MK. “Seharusnya melakukan pembahasan ulang, tetapi malah mengeluarkan Perppu,” kata Riden di atas mobil komando.
“Lagi-lagi kawan-kawan, sikap kita teguh, sikap kita tak bergeming. Aksi dan aksi. Pemerintah malah mengesahkan Perppu menjadi UU No 6 tahun 2023,” tambahnya.
Kemudian kata Riden, harusnya akhir September jadwal putusan MK, tapi rupa-rupanya jadwal diundur. Maka diputuskan hari senin ini.
“Hari ini kita akan tetap aksi dan akan kita tunggu hasil sidang MK. Kalau hasil sidang tidak sesuai dengan keinginan kita, maka kita siap geruduk. Jika tidak sesuai dengan keinginan kita, maka kita siap mogok nasional,” pungkasnya.











