BEKASIMEDIA.COM – Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (27/09/2023), akhirnya disahkan Raperda Perubahan APBD Kabupaten tahun anggaran 2023.
Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan bahwa pengesahan Raperda perubahan APBD tahun 2023 dilakukan sesuai target waktu, memungkinkan usulan evaluasi kepada Pemprov Jawa Barat untuk segera dilakukan.
Apabila mendapatkan persetujuan, Raperda ini akan segera menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
“Kami sangat bersyukur karena sesuai target waktu, Raperda perubahan yang telah disetujui bisa menjadi Perda sebelum berakhirnya bulan September ini,” ujar Dani.
Dani juga mengungkapkan bahwa persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi adalah langkah penting, mengingat jika melewati bulan September, proses penyetujuan menjadi Perda akan lebih sulit.
“Selanjutnya, Raperda akan dievaluasi sesuai ketentuan oleh Gubernur dalam waktu 15 hari, dan setelah hasil evaluasi selesai, kita akan menetapkannya sebagai Perda,” tambahnya.
Total anggaran dalam Perubahan APBD ini mencapai lebih dari Rp 7,1 triliun. Angka ini mencatatkan sejarah karena merupakan anggaran APBD tertinggi yang pernah ada di Kabupaten Bekasi sejak berdirinya, melebihi angka Rp 7,02 triliun sebelum pandemi COVID-19.
“Sebelumnya, anggaran pernah mencapai Rp 7,02 triliun sebelum pandemi COVID-19 dan mengalami fluktuasi. Kini, anggaran telah mencapai lebih dari Rp 7,1 triliun,” ungkap Dani.