BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 27 Sep 2023 21:51 WIB ·

Kontroversi Larangan Social Commerce: TikTok dan Dampaknya pada UMKM


 Kontroversi Larangan Social Commerce: TikTok dan Dampaknya pada UMKM Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Keputusan pemerintah Indonesia untuk melarang social commerce dalam berjualan telah menciptakan gelombang kontroversi di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu platform yang merasa terdampak adalah TikTok, yang mengklaim telah membantu banyak pelaku UMKM untuk maju.

Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik larangan ini? Mari kita selidiki lebih lanjut.

Sejak pengumuman larangan ini, manajemen TikTok Indonesia telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi mengenai aturan baru tersebut.

“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” ujar Juru Bicara TikTok Indonesia, Senin (25/9/2023).

Juru Bicara TikTok Indonesia menjelaskan bahwa social commerce, yang kini dilarang oleh pemerintah, sebenarnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi oleh pelaku UMKM.

Tujuannya adalah untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka.

Dalam esensi, TikTok berperan sebagai platform yang memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan sebagai alat transaksi langsung.

Namun, TikTok tetap berkomitmen untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Mereka juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak besar terhadap penghidupan jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ungkap juru bicara TikTok Indonesia.

Sebelumnya, TikTok Shop telah menghadapi ancaman kebangkrutan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa dalam Permendag baru tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

TikTok Shop, yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat, menjadi salah satu korban dari aturan ini karena sebelumnya memungkinkan transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

ChatGPT
!
Kontroversi Larangan Social Commerce: TikTok dan Dampaknya pada UMKM

Keputusan pemerintah Indonesia untuk melarang social commerce dalam berjualan telah menciptakan gelombang kontroversi di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu platform yang merasa terdampak adalah TikTok, yang mengklaim telah membantu banyak pelaku UMKM untuk maju.

Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik larangan ini? Mari kita selidiki lebih lanjut.

Sejak pengumuman larangan ini, manajemen TikTok Indonesia telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi mengenai aturan baru tersebut.

“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” ujar Juru Bicara TikTok Indonesia, Senin, 25 September 2023.

Juru Bicara TikTok Indonesia menjelaskan bahwa social commerce, yang kini dilarang oleh pemerintah, sebenarnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi oleh pelaku UMKM.

Tujuannya adalah untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka.

Dalam esensi, TikTok berperan sebagai platform yang memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan sebagai alat transaksi langsung.

Namun, TikTok tetap berkomitmen untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Mereka juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak besar terhadap penghidupan jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ungkap juru bicara TikTok Indonesia.

Sebelumnya, TikTok Shop telah menghadapi ancaman kebangkrutan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa dalam Permendag baru tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

TikTok Shop, yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat, menjadi salah satu korban dari aturan ini karena sebelumnya memungkinkan transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru