BEKASIMEDIA.COM – Seorang perempuan berinisial HI (29) asal Bekasi nekat menjual anaknya yang baru berusia 14 hari dengan harga Rp 30 juta demi melunasi utangnya. Kondisi tersebut terungkap saat HI melakukan transaksi jual beli anak di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.
HI, seorang ibu dari empat anak, sebelumnya berpamitan membawa kedua anaknya ke Semarang dengan alasan untuk bekerja. Namun, tujuan sebenarnya adalah melakukan transaksi jual beli anak dengan seorang perempuan berinisial AP (39) asal Mranggen, Demak, yang tertarik untuk mengadopsi bayi berinisial GJA tersebut karena belum memiliki momongan.
“Saya memang adopsi karena belum memiliki momongan. Anak ini memang sudah saya niati untuk diasuh,” ujar AP.
Pertemuan kedua belah pihak berlangsung di Semarang, di mana HI menyerahkan bayi laki-laki anak kandungnya kepada AP dan menerima uang sejumlah Rp 30 juta sebagai gantinya. Setelah transaksi selesai, HI pulang ke Bekasi.
Namun, sejak kembali ke rumah, HI mulai dipertanyakan oleh suaminya tentang keberadaan anaknya. Rasa bersalah dan penyesalan merayapi pikiran HI karena telah menjual anaknya. Ia pun berusaha mencari AP untuk meminta anaknya kembali, namun sayangnya AP telah memblokir kontaknya dan tidak memberikan keberadaan anak tersebut.
Karena putus asa dan penuh penyesalan, HI akhirnya menyerahkan diri ke Mapolrestabes Semarang. Ia mengakui perbuatannya dan berharap pihak kepolisian bisa membantu mencari anaknya.
“Saat melapor, dia mengaku sudah menjual bayinya yang berusia 14 hari pada Selasa, 11 Juli 2023. Katanya perbuatan itu dilakukan karena dia sudah terimpit utang dan sudah buntu untuk bisa membayarnya,” ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka, HI dan AP, terancam Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002. Mereka dapat dihukum dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri, menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka hanya akan dikenai undang-undang perlindungan anak karena terlibat dalam penjualan anak.
Kasus ini mencuat sebagai peringatan tentang pentingnya memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan anak-anak serta mencegah tindakan eksploitasi dan kekerasan terhadap mereka. Hukuman yang tegas diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang konsekuensi serius dari tindakan yang merugikan anak-anak.











