BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan tuntutannya terhadap pengembang terkait masalah penutupan akses jalan warga di Cluster Green Village, Perwira, Bekasi Utara. Pemkot Bekasi merasa dirugikan akibat tindakan penembokan yang dilakukan oleh pemilik lahan tersebut.
Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa akses jalan seluas 4 meter yang sebelumnya dapat dilalui oleh masyarakat merupakan fasilitas umum dan sosial yang seharusnya dimiliki oleh Pemkot Bekasi.
“Kami meminta pengembang untuk bertanggungjawab atas dugaan pembangunan permukiman yang menyerobot tanah milik orang lain. Ini dilakukan agar warga Cluster Green Village tetap dapat menikmati hak akses terhadap jalan tersebut,” ujar Tri Adhianto.
Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemkot Bekasi mendorong pengembang untuk memenuhi kewajibannya dengan membebaskan lahan yang saat ini sedang dalam proses perizinan.
Sejauh ini, Pemkot Bekasi telah mengirimkan surat kepada pihak pengembang setelah polemik ini mencuat. Namun, belum ada kejelasan dari pihak pengembang dalam menjawab permasalahan ini.
“Kami telah memanggil pihak pengembang sebanyak tiga kali namun belum berhasil bertemu. Kami tetap berupaya mencari pengembang untuk membahas masalah ini,” tutur Tri Adhianto.
Pemkot Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini agar warga Cluster Green Village dapat tetap menikmati akses jalan yang seharusnya mereka miliki. Pemkot akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
Dalam upayanya menegakkan keadilan, Pemkot Bekasi memastikan bahwa hak-hak masyarakat terjaga dengan baik dan bahwa tanggung jawab pengembang terpenuhi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.











