BEKASIMEDIA.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali menerapkan tilang manual. Hanya petugas tertentu saja yang dapat menerapkan tilang manual.
Ini berdasar Surat Telegram (ST) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menerbitkan surat telegram tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penindakan tilang manual oleh tim khusus.
“Tim khusus sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata dia, dalam keterangannya pada Minggu (21/5/2023).
Dia menjelaskan, penindakan tidak dilakukan secara stasioner atau razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujarnya
Tilang Manual di Kota Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, mengatakan sanksi tilang manual di Kota Bekasi dilakukan secara bertahap.
“Secara bertahap setelah pertimbangan dari Mabes dari Polda kemudian kita bisa memberlakukan tilang di tempat itu juga diterapkan di Polres Metro Bekasi Kota,” katanya, Minggu (21/5/2023).
Baca Artikel Lain : Ditilang polisi, Kalau Lengkap Kenapa Takut ?
Bentuk penindakan berupa himbauan terlebih dahulu, nantinya petugas akan melakukan dokumentasi untuk menandai pengendara tersebut.
“Melakukan dokumentasi terhadap para pelanggar apabila ada pelanggar yang berulang itu kemudian yang akan jadi pertimbangan kami untuk melakukan tilang di tempat,” tegas dia.
Pertimbangan pemberlakuan tilang manual lanjut dia, lantaran sudah banyak pengendara yang melakukan pelanggaran.











