BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 17 Feb 2023 05:57 WIB ·

Jaringan Kabel Listrik dan Telepon Di Kota Bekasi Semrawut. DPRD Kebut Bahas Raperda Utilitas


 Jaringan Kabel Listrik dan Telepon Di Kota Bekasi Semrawut. DPRD Kebut Bahas Raperda Utilitas Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Wakil Ketua Pansus 38, Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Utilitas diharapkan nantinya mampu mengatasi kesemrawutan jaringan kabel kabel listrik maupun fiber optik yang ditanam dibawah tanah. Selain itu juga galian galian lubang saluran PDAM yang sering kali menjadi aduan masyarakat ke komisi 2 DPRD Kota Bekasi.

“Jaringan kabel listrik, galian PDAM tidak terkontrol dengan baik. Selama ini utilitas ini masuk ke dalam satu kesatuan di Dinas BMSDA (Bina Marga dan Sumber Daya Air) yang tidak spesifik uraiannya,” ujarnya kepada bekasimedia.com pada Kamis (16/2/2023) di gedung DPRD Kota Bekasi.

Rancangan Perda Utilitas ini, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, pengajuannya dibuat tersendiri. Ia mencontohkan bagaimana saluran kali Sasak Bule dan Sasak bancong di wilayah Bekasi Utara saat dilakukan penggalian ternyata banyak ditemukan jaringan kabel.

“Mestinya hasil dari kajian konsultan sudah ada, disini ada jaringan kabel A dan seterusnya, namun ini tidak ada dokumennya,” tegasnya.

Oleh karenanya, lanjut Arif, perda Utilitas ini sudah dikonsultasikan ke Provinsi Bali yang sudah lebih dahulu mempunyai perda tersebut. “Bali sudah menata aturan itu, bagaimana jaringan telkomnya, jaringan listrik seperti apa, termasuk jaringan kabel optik yang sangat crowded di bawah tanah semuanya mereka sudah atur,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak pernah mengontrol ketika kegiatan pelaksanaan itu terjadi. Akibatnya banyak tiang listrik dan galian lubang di depan rumah warga yang dinilai sangat mengganggu

“Persoalan ini banyak yang masuk laporannya ke komisi 2 bahwa ada tiang listrik yang masuk ke rumah warga, ada galian yang ditinggalkan begitu saja, nah kita akan atur dalam perda ini berikut sanksinya jika ada pelanggaran dan apa tindakannya. Kita buat sedemikian rupa supaya bisa mengatur semuanya ke depan,” katanya.

Lalu bagaimana jika Perda ini jika diberlakukan sementara sudah terjadi kesemrawutan di lapangan?

“Iya artinya nanti kan akan ada perbaikan dan tentu perbaikan perbaikan itu akan mengikuti aturan aturan yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Salam Perpisahan ke ASN Pemkot Bekasi

18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Pengamat: Efisiensi Anggaran Berpotensi Hambat Pengembangan Pendidikan Tinggi

14 Februari 2025 - 10:57 WIB

Peringati HPN 2025, Firdaus: Moment Bersatunya Masyarakat Pers

11 Februari 2025 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terbaru