Belum lama ini, media sosial dihebohkan atas kasus berita ratusan pelajar siswa dinikahkan.
Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur hamil diluar nikah. Kejadian ini membuat pelajar terpaksa harus menikah dibawah umur, bahkan di minggu pertama Januari 2023 ada 7 pelajar SMP yang tengah hamil dan melahirkan.
Banyaknya pelajar hamil diluar nikah terungkap setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama Ponorogo. Rata rata pelajar anak dibawah umur 19 tahun. Para pelajar ini sudah hamil dan terpaksa melangsungkan pernikahan dibawah umur.
Faktor Nikah Dini
4 faktor pernikahan dini bisa terjadi: faktor adat budaya, faktor ekonomi, faktor kehamilan yang tidak diinginkan dan lemahnya faktor kontrol sosial di lingkungan masyarakat.
Pernikahan yang dilakukan sebelum waktunya banyak memiliki dampak negatif karena ketidaksiapan dalam membina pernikahan yang berujung pada perceraian dan gangguan kesehatan terhadap anak yang melakukan pernikahan dini.
Anak usia sebelum 19 tahun alat reproduksi nya belum matang atau belum siap. Sehingga jika terjadi kehamilan dan kelahiran bayi yang dilahirkan rentan terhadap penyakit dan kematian antara ibu dan bayinya juga berpotensi terjadinya stunting dan juga kesehatan-kesehatan lain nya.
Dikarenakan mereka belum paham baik dari sisi pengetahuan reproduksi maupun dari aspek-aspek lain nya.
Risiko yang di dapat dari pernikahan dini juga tidak main-main, seperti kekerasan dalam rumah tangga, belum memiliki persiapan finansial, menimbulkan dampak buruk bagi perempuan dan disalahkan atas tingginya perceraian.
Dalam undang undang nomor 1 tahun 1974, undang undang 16 tahun 2019 tentang pernikahan bahwa pasangan diizinkan menikah jika usia minimal sudah mencapai 19 tahun. Jika usia kurang maka harus mendapat keputusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama.
Anak yang mengajukan dispensasi nikah umur berusia 17-18 tahun hal ini dikategorikan pernikahan dini karena menikah dibawah usia 19 tahun yang sudah ditetapkan pemerintah. Alasan lain mengajukan dispensasi selain karena sudah hamil dan dikarenakan sudah putus sekolah.
Jumlah dispensasi nikah di pengadilan agama Ponorogo pada tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, sementara di tahun 2022 191 pemohon. Bahkan minggu pertama di tahun 2023 sebanyak 7 orang pemohon dispensasi nikah yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA, mayoritas sudah hamil bahkan ada yang sudah melahirkan.
“Tahun 2023 ini diawali dengan 7 perkara, dan semuanya saya kabulkan, karena semua itu sudah memenuhi unsur mendesak, sudah hamil bahkan sudah ada yang melahirkan,” ucap Ruhana Faried, Humas Pengadilan Agama Ponorogo dikutip dari media di Jawa Timur.
Terungkap anak dibawah umur ini berpacaran dan melakukan hubungan suami istri di hotel, tempat wisata bahkan di rumah saat orang tua sedang bekerja.
Atas kasus ini, orangtua diimbau untuk mengawasi pergaulan anaknya juga menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar. Peran keluarga untuk mengenalkan nilai dan norma hingga pengenalan dampak negatif pernikahan dini penting dilakukan. Pendidikan formal sangat penting dan itu sebagai faktor utama pencegah pernikahan dini.
Pemerintahan Kabupaten dan kota juga harus melakukan optimalisasi pelayanan dan konseling keluarga dan juga harus memiliki pusat pembelajaran keluarga (PusPaGa), selain itu optimalisasi kontrol sosial di masyarakat dan sosialisasi tentang pernikahan juga harus terus digalakkan. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka pernikahan dini.
#
Penulis adalah mahasiswi Universitas Pelita Bangsa Cikarang