BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 30 Sep 2022 20:55 WIB ·

Legislator Senayan: Implementasi Kebijakan di UU no 35 Tahun 2014 Butuh Kerjasama Antar Instansi


 Legislator Senayan: Implementasi Kebijakan di UU no 35 Tahun 2014 Butuh Kerjasama Antar Instansi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Dalam Seminar Sosialisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bertema kebijakan Terkait Hak dan Perlindungan Anak yang digelar di Graha Resto Sambel SS, Galaxy, Jum’at, (30/9/2022), Legislator PKS DPR RI, Hj. Nur Azizah Tamhid menyatakan bahwa untuk hak dan perlindungan anak-anak, perlu ketegasan kinerja dari semua elemen masyarakat, utamanya pemerintah daerah melalui KPAD atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Menurut Nur Azizah, Undang-undang nomor 35 tahun 2014, implementasinya harus jelas dan terarah. Menggerakkan semua stakeholders yang ada sehingga benar-benar terselenggara kota Layak Anak.

“Jadi memang undang-undang no 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak, di dalamnya mencakup hal asuh, hak pendidikan, perlindungan dan lain-lain, yang diharapkan memang kalau di kementerian PPPA mengharap Pemda mengadakan kegiatan kota layak anak. Jadi ada beberapa hal bisa tertangani terkait anak. Kalau ada kasus dan lain-lain pemerintah otomatis kerjasamanya antar instansi, para pakar akademisi dan anggota dewan,” jelas Nur Azizah saat ditemui usai acara.

Politisi PKS ini menyatakan kerjasama tersebut akan meringankan tugas pemerintah daerah terkait hak dan perlindungan anak.

“Jadi Pemda nggak berdiri sendiri. Terkait pendanaan, sarana, tempat bermain, berkreasi, berwisata, yang memang di luar jam sekolah. Dari sini peran masyarakat besar. Supaya anak-anak ini di kota layak anak tumbuh dengan baik,” katanya.

Nur Azizah mengatakan dalam UU tersebut sudah lengkap semuanya termasuk sanksi bagi pelanggar.

“Soal implementasi, itu yang seharusnya pemerintah membuat KPAD. KPAD ini yang jadi pengawas. Mengawasi hal-hal jika ada yang tidak sesuai. Maka laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.

Oleh karena itu, Nur Azizah Tamhid mengimbau adanya kerjasama antar stakeholders, utamanya KPAD dan dinas terkait agar pengawasan akan kasus-kasus yang melibatkan anak-anak bisa terlaksana dengan baik.

“Kerjasama yang harus dibangun. KPAD harus ada, sehingga pengawasan terus. Karena fungsinya pengawasan,” tukasnya.

Kegiatan Seminar Sosialisasi Kementerian PPPA ini menghadirkan narasumber Wakil Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan, Penggiat kekokohan keluarga dan parenting islami, Bendri Jaisyurrahman, juga peserta dari Pengurus BMPS (Badan Musyawarah Pendidikan Swasta) Kota Bekasi, Yayasan Cinta Anak Bangsa, Ibu-ibu Penggerak PKK,Komunitas Forum Keserasian Sosial Jati Rasa, Komunitas Peduli Anak, Instruktur KSN (Komunitas Senam Nusantara, relawan Sunnah (Sahabat Ustadzah Nur Azizah), Pengurus Sanggar Saung Katar RW 03 juga berbagai unsur masyarakat lainnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru