BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 22 Jul 2022 07:51 WIB ·

KAMMI Tegas Menolak Permendikbud no. 30 diterapkan di Unisma Bekasi


 KAMMI Tegas Menolak Permendikbud no. 30 diterapkan di Unisma Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Bekasi (21/7) KAMMI bersama kelompok cipayung komisariat Unisma mengadakan dialog mahasiswa pencegahan pelecehan seksual di Universitas 45 Bekasi (Unisma Bekasi) .

Dialog tersebut dihadiri oleh Abdul Khoir wakil rektor III Unisma Bekasi, Dilla Novita akademisi Unisma Bekasi dan Ridho Oktofan dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)

Dalam dialog tersebut Moh
.Syafiq Afrizal ketua Umum KAMMI Komisariat Unisma mempertanyakan pendapat para pembicara terkait permendikbud no. 30 tahun 2021 yang memiliki celah hukum pelegalan zina dalam frasa _’tanpa persetujuan korban’_ .

“Jika di cermati Permendikbud No. 30 ini bukan merupakan solusi pencegahan pelecehan seksual justru berpotensi melegalkan zina yakni dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat consent dalam frasa _’tanpa persetujuan korban’_ Ungkap Moh. Syafiq Afrizal

Moh. Syafiq Afrizal mengungkapkan menolak permendikbud no. 30 diterapkan di Unisma Bekasi karena akan merusak masa depan anak bangsa dengan kebebasan seksual di kampus

“KAMMI tegas menolak Permendikbud no. 30 tahun 2021 ini di terapkan di Unisma Bekasi karena frasa _’tanpa persetujuan korban’_ yang mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada _’persetujuan korban’_. Atau dengan kata lain, Permendikbud No.30 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan hal seperti ini jelas berpotensi merusak masa depan mahasiswa dengan kebebasan seksual.” Jelas Moh. Syafiq Afrizal

Moh. Syafiq Afrizal juga menambahkan penolakan permendikbud no. 30 diterapkan di Unisma Bekasi bukan berarti KAMMI membiarkan terjadinya pelecehan seksual di Unisma Bekasi namun Permendikbud no. 30 ini masih terlalu Prematur untuk diterapkan di Unisma Bekasi karena terdapat celah pelegalan terhadap kebebasan seksual

“Semua orang menginginkan pelecehan seksual dicegah dengan baik dan benar tapi bukan berarti mengabaikan norma dimasyarakat, permendikbud no.30 ini masih terlalu prematur karena masih memiliki celah hukum yang justru melegalkan zina di perguruan tinggi.” Tambah Moh.Syafiq Afrizal kepada media

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru