BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 6 Jun 2022 21:04 WIB ·

Ketua Pansus 28 Sodikin Sebut Rancangan Perda Rantibum seperti ‘Omnibus Law’


 Ketua Pansus 28 Sodikin Sebut Rancangan Perda Rantibum seperti ‘Omnibus Law’ Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Pansus 28, Sodikin mengatakan rancangan perda ketentraman dan ketertiban umum (rantibum) yang diusulkan eksekutif dalam hal ini Kasatpol PP seperti ‘omnibus law’ yakni luas cakupannya namun hanya pada sisi pelanggarannya saja.

“Saya minta kepada Kabag Hukum dan staf ahli untuk disinkronkan dengan Perda yang di atasnya. Ini seolah-olah seperti “omnibus law” mencakup keseluruhan tapi terhadap pelanggarannya saja. Banyak item terkait dengan ketertiban umum,” jelasnya kepada bekasimedia.com, Senin (6/6/2022) di ruang kerjanya.

Menurut politisi senior partai Demokrat ini, dilihat dari Undang-undangnya Pansus 28 masuk kepada pelayanan dasar masyarakat. Jadi memang sangat penting.

“Kalau dilihat dari naskah akademik yang disampaikan dalam ekspos kemarin tahapannya baru proses. Hari ini baru pertama kali dilakukan pembahasan dan kelihatannya cakupannya banyak,” ujarnya.

Selain ini pertimbangannya juga cukup banyak khususnya terkait dengan peraturan daerah yang lainnya.

Pengertian ketertiban umum dan ketertiban masyarakat itu sangat luas. Misalnya terkait dengan pejalan kaki kaitannya dengan pedestriannya, trotoarnya, tata ruangnya, fasilitasnya, sarana prasarana nya apakah sudah ada atau belum?

Kedua, terkait ketertiban umum, misalnya terkait dengan pelanggaran pembangunan gedung di bantaran kali. “Nah, Itu kan sudah ada aturannya di dinas tata ruang dan juga di Satpol PP itu sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Sodikin, hal tersebut sudah sinkron terkait dengan Perda yang ada dengan dinas terkait. “Kelihatannya sih cakupannya hampir semua dinas ada. Berdasarkan Naskah Akademis (NA) ada lebih dari 20 cakupan yang beririsan yang akan kita bahas satu persatu,” katanya.

“Kita belum masuk ke pembahasan secara detail dan ini baru pembahasan awal dan baru ekspos. Dan ada pandangan secara umum saja secara garis besarnya,” imbuhnya.

Adapun terkait peraturan ketertiban umum sudah ada. Di Satpol-PP sendiri selain fungsinya dan tugasnya dalam penegakan Perda, juga termasuk penyidik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-undangnya ada.

Sementara itu, para ahli sudah dilibatkan dalam pembuatan naskah akademik dan sudah dipresentasikan dalam ekspose sebelumnya, kata Sodikin.

“Tinggal sekarang adalah tim ahli DPRD yang diikutsertakan berkoordinasi dengan Kabag Hukum yang mungkin saja terjadi irisan dengan peraturan di atasnya. Nantinya, sebelum finalisasi dan sosialiasi Perda akan ada rencana hearing dengan organisasi kemasyarakatan atau juga kepada para pengusaha. Dan saya kira masih panjang pembahasannya karena tahapan awal baru ekspos saja. Kemudian sesuai perintah pimpinan targetnya adalah 1 bulan pembahasan ini selesai,” tukasnya. (adv-setwan)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru