BEKASIMEDIA.COM – Penipuan jual beli properti rumah berkedok syariah kini kembali mencuat dengan banyak korban yang melaporkan kasus ini. Para korban melaporkan PT. Fimandani Graha Mandiri (FGM) yang berada di Jalan Rawa Dollar RT 03 RW 07, Kel. Jatiranggon, Kec. Jatisampurna diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap konsumen.
Salah satu korban yang berinisial TAR melaporkan kasus tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan kuasa hukumnya dari kantor Hukum YASASI dan Rekan. Sebelumnya pihak korban sudah menyurati pihak pengembang, namun tidak ada balasan. Sehingga korban menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum karena kerugian yang dialaminya.
“Kita datang ke Polres, langsung kita laporkan dan sampaikan kasus ini. Kita mengatakan bahwa perkara ini korbannya bukan yang pertama kali dan memang sebelumnya sudah ada banyak korban dari PT. Fimadani Graha Mandiri. Jadi polisi harus segera tindak lanjuti pelaku.” ujar kuasa hukum korban.
TAR mengatakan awalnya ia tertarik dan percaya dengan perjanjian yang ditawarkan. Sehingga, ia melakukan pembayaran untuk sebuah rumah di Cluster Lavender Crown Residence 15, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih dengan DP cash uang 100 juta rupiah yang diserahkan kepada Direktur Utama PT. Firmadani Graha Mandiri, Ferdinando. Namun, setelah melakukan pembayaran, rumah tidak kunjung dibangun dan lahan tanah ternyata belum dimiliki mereka saat ditawarkan kepada pembeli.
“Mereka menjanjikan dari uang DP, mereka akan mulai pembangunan di bulan Juni dan surat serah terima bangunan di bulan Desember. Saat bulan Maret saya tanyakan sudah sampai mana prosesnya, mereka terus mengelak tidak bisa menjawab dan rumah belum dibangun. Saya minta ketemu dengan direktur utama tapi tidak dipertemukan.” katanya.
Pihak pengembang beralasan tidak menemukan kesepakatan pembelian tanah, sehingga rumah tidak dibangun. Akhirnya pihak pengembang menawarkan pemindahan lokasi tanah, tetapi korban menolak tawaran tersebut dan memutuskan lakukan tindakan hukum agar uang miliknya kembali.
“Secara syariah, jika akad bangun rumah ini tidak terealisasikan atau batal karena tanah tidak dimiliki, maka sejak itu uang harus dikembalikan. Nah yang jadi permasalahan ketika uang harus kembali tapi tidak dikembalikan oleh pihak mereka.” ujarnya.
Kuasa hukum korban mengatakan kejadian ini juga peringatan untuk selalu waspada terkait hal-hal yang menggiurkan. Saat ini sedang marak kejahatan penipuan berkedok pembayaran syariah. Sebenarnya legalitas produk syariah yang ditawarkan itu belum ada, terutama jual beli properti.
Saat ini korban berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat bertindak lebih lanjut terkait laporan penipuan yang sudah banyak korban ini. Jika PT. Fimandani Graha Mandiri tidak dapat membangun rumah yang dijanjikan, mereka harus bertanggungjawab dengan mengembalikan uang yang telah diberikan. Pihak pengembang sampai sekarang tidak dapat dihubungi, sehingga korban merasa ditipu dan menggunakan kuasa hukum untuk menuntut haknya.
(Putri Atika Chairulia)