BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 23 Apr 2020 12:20 WIB ·

Identitas Lengkap Penerima Bansos Diumbar ke Publik, Pemkot Bekasi Dapat Dikenakan UU-ITE


 ilustrasi sembako (istimewa) Perbesar

ilustrasi sembako (istimewa)

BEKASIMEDIA.COM -Pemerintah Kota Bekasi dinilai ceroboh dalam menampilkan data lengkap penerima Bantuan Sosial (Bansos) terkait Covid-19 di website seperti alamat, nomor KK dan nomor KTP. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary lewat pesan singkat selulernya, Kamis, (23/4/2020).

Menurutnya, Pemkot Bekasi memang harus transparan dalam memberikan informasi kepada publik, akan tetapi keterbukaan informasi publik juga dibatasi oleh Undang-Undang. Ada hal-hal yang tidak boleh disampaikan kepada publik terkait data yang bersifat pribadi.

Lebih lanjut, Latu menjelaskan negara berkewajiban memberi perlindungan data pribadi setiap penduduk. Mulai dari NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan semua data pribadi penduduk. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan data pribadi milik masyarakat menjadi informasi yang dikecualikan seperti diatur Pasal 17 huruf h UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan pasal itu, identitas yang tertuang dalam KTP dan KK menjadi informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada siapapun. “Tidak boleh siapapun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang dikecualikan,” kata dia.

Kalau hal ini sampai dibuka kepada publik, seperti halnya yang tertera dalam halaman website https://bansoscovid19.bekasikota.go.id maka hal ini akan sangat mudah disalahgunakan untuk tindak kejahatan semisal penipuan, pengajuan aplikasi pinjaman online dan tindakan kejahatan cyber lainnya.

“Tentunya hal ini sangat merugikan masyarakat karena data pribadinya diperlihatkan secara terang benderang di dalam website tersebut. Pemerintah Kota Bekasi dapat dikenakan pelanggaran UU-ITE kalau hal ini masih diabaikan,” tegasnya.

“Saya menuntut pemerintah Kota Bekasi untuk men-shutdown dulu situs tersebut sehingga datanya diperbaiki dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari,” pungkasnya. (adv)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru