BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 7 Des 2019 04:50 WIB ·

DPRD Kota Bekasi akan Review Perda KS untuk Dihapus


 DPRD Kota Bekasi akan Review Perda KS untuk Dihapus Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ushtuchri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku telah menerima Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/7894/Dinkes terkait pemberhentian sementara program Jamkesda KS-NIK terhitung mulai Januari tahun 2020.

Politisi PKB ini juga berharap hal ini harus segera dikomunikasikan dengan DPRD kota Bekasi utamanya komisi 4 guna menjawab pertanyaan masyarakat penerima manfaat KS-NIK selama ini.

“Seyogyanya segera ditembuskan atau dibicarakan dengan DPRD setelah ini, karena waktunya juga sangat pendek tinggal beberapa hari lagi, sehingga pertanyaan di publik itu harus dijawab lewat DPRD. Saya berharap komisi 4 nantinya yang akan menindaklanjutinya,” ujarnya kepada bekasimedia.com lewat selulernya, Sabtu (7/12/2019)

Karena menyangkut hajat orang banyak persoalan ini, kata ustuchri mestinya selesai sebelum ketok palu kemarin, karena memang dinamikanya masih tinggi akhirnya di-pending. Surat rekomendasi KPK pun per 29 November tidak cukup waktu.

“Jadi saya kira langkah langkah itu harus dirumuskan bersama antara Wali Kota dengan DPRD jangan sampai kepeleset lagi. Dan yang jelas perda KS pun harus di review karena sudah tidak relevan lagi,” katanya.

Pihaknya mengaku akan melihat nanti apakah akan dihapus Perdanya karena akan ada antisipasinya.

“Sebagai antisipasinya pemerintah kota Bekasi harus duduk bersama dengan DPRD sebagai wakil masyarakat.
Saya kira ada niat baik dari eksekutif untuk menghentikan program Jamkesda KS-NIK, sehingga tidak lagi menunggu evaluasi dari Gubernur Provinsi Jawa Barat. Tinggal penyesuaiannya, di APBD juga tidak berubah karena KUA-PPAS nya juga sudah dikunci dari periode yang lalu, sehingga harus ada penyesuaian seperti apa, jadi apa, itu perlu pembahasan dan duduk bersama,” imbuhnya.

Intinya niat baik untuk membantu orang yang tidak mampu.

“Lalu ke manakah anggaran itu berlabuh nantinya itulah yang mau kita bahas? Maka Integrasi langsung dengan BPJS, karena memang itung itungannya memang kalo PNS, TNI/Polri, Pekerja yang menerima upah kemudian dibayarkan BPJS nya oleh perusahaan atau majikan tidak perlu lagi di-cover, tinggal berapa sisanya dan berapa hitung-hitungannya saya kira datanya harus dicocokin dan baru selanjutnya bicara soal penyesuaian,” jelasnya.

Ustuchri menyatakan Wali Kota tidak boleh gegabah karena ini menyangkut 300 miliyar lebih dan menyangkut 2.4 juta warga kota Bekasi, oleh karena itu Wali Kota harus duduk bersama dengan DPRD. (denis)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru