BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 25 Sep 2019 09:57 WIB ·

F-Golkar Bantah Isu Penghapusan Insentif Kemasyarakatan


 F-Golkar Bantah Isu Penghapusan Insentif Kemasyarakatan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menyatakan tidak benar bahwa insentif RT/RW itu dihapuskan. Dirinya menjelaskan di hadapan aparatur pemerintah camat dan lurah Bekasi Timur dalam rapat minggon (evaluasi) dan bertepatan dengan kunjungan anggota dewan dapil 1 di kantor kecamatan Bekasi Timur, Rabu, (25/9/2019)

“Mereka itu tahunya insentif dihapuskan. Akhirnya kita jelaskan tidak betul dihapuskan, secara penganggaran tahun 2019 ini kan sudah diterima 3 bulan pertama, artinya tidak mungkin dihapuskan dan nomenklaturnya sudah ada. Dan memang ada penambahan lagi untuk 2 bulan selanjutnya. Nah ini banyak berita berita yang beredar soal penghapusan dana insentif kemasyarakatan,” ujarnya kepada bekasimedia.com.

Dalam kegiatan rapat evaluasi minggon tersebut politisi partai Golkar ini mengatakan lurah dan camat harus mensosialisasikan, jangan sampai ada kegelisahan RT/RW karena isunya dihapuskan, padahal tidak, hanya memang rasionalisasi itu di tahun 2018 pun ada, hanya 11 bulan karena memang keuangan APBD saat itu masih memungkinkan.

“Wali kota sendiri di dalam penyampaian 1 tahun kepemimpinan beliau, kita punya target target tahun ini tidak ada lagi tunda bayar. Makanya dirasionalosasikan, kemudian kedua, masalah peruntukan dana kesehatan. Saya pikir semua paham hanya saja tidak mengetahui secara utuh,” jelasnya.

Selain itu juga muncul pertanyaan soal belum adanya Perda masa bakti pengurus RT/RW yang masih mengatakan selama 3 tahun, padahal sebetulnya tidak usah menunggu Perdanya, karena sudah diatur oleh undang-undang yang lebih tinggi dari permendagri 5 tahun.

“Hanya saja untuk muatan lokalnya di permendagri itu tidak dijelaskan soal status pendidikannya, oleh karenanya kita masukan di muatan lokal kita. Kenapa kita masukan, selain kota Bekasi ini sebagai kota metropolitan, pemerintah saja sudah mencanangkan program 12 tahun wajib belajar artinya sudah lulus SMA semua. Jadi kedepannya harus sesuai dengan program pemerintah wajib belajar 12 Tahun,” pungkasnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru