BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 8 Agu 2019 03:40 WIB ·

IWO Nilai Sikap Humas Pemkot Bekasi Bentuk Pengotak-ngotakan Wartawan


 IWO Nilai Sikap Humas Pemkot Bekasi Bentuk Pengotak-ngotakan Wartawan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi, Iwan Nendy Kurniawan menanggapi kebijakan Humas Pemkot Bekasi yang tidak akan melayani wartawan tanpa sertifikat kompetensi. Berita ini awalnya dilansir sebuah media online, menyatakan menyatakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan keilmuan jurnalis.

“Tidak ada satu pasal pun di UU Pokok Pers 1999 dan kode etik jurnalistik yang memilah-milah wartawan dalam mencari narasumber dan informasi. UKW itu untuk meningkatkan kompetensi dan keilmuan bagi seorang jurnalis,” ujarnya kepada bekasimedia.com lewat telepon selulernya, Kamis, (8/8/2019).

Kata Iwan, seorang wartawan akan tetap dilihat publik dari karya karyanya.

Disinggung apa yang melatarbelakangi sikap Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, ini sehingga menjadi polemik di kalangan para pewarta.

“Sikap Pemkot melalui Humas nya justru sedang melakukan pengkotak-kotakan wartawan,” imbuhnya.

Wartawan senior Bekasi ini juga mengimbau agar pewarta tidak perlu takut dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah kota Bekasi dan tetap melakukan aktivitas seperti biasa dalam mengabarkan serta memberikan informasi kepada masyarakat.

“Imbauan saya untuk wartawan di Kota Bekasi jangan takut dengan aturan yang dikeluarkan Pemkot Bekasi. Karena sebuah kerja-kerja wartawan itu kerja intelektual,” terangnya.

IWO kota Bekasi juga mendesak Dewan Pers mau mengajukan perubahan (amandemen) terhadap UU Pers yang sudah sangat kadaluarsa dan dinilai tidak mengikuti kemajuan zaman serta perkembangan dunia jurnalistik yang begitu cepat.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah menyanggah dirinya pernah mengotak-ngotakan wartawan. Ia juga mempertanyakan kembali apa benar dirinya mengatakan seperti itu.

“Siapa yang mengotak-ngotakan wartawan? saya tanya siapa, memangnya aku pernah mengotak-ngotakan? sudah konfirmasi belum dengan yang menulis berita itu? benar gak itu Kabag Humas ngomong gitu, baru nanti aku jawab,” jawabnya.

Sebelumnya dilansir dari laman beritasatu.com Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, saat menyampaikan materi kehumasan di PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Senin (5/8/) mengatakan pihaknya bisa tidak melayani wartawan yang tidak memiliki sertifikat kompetensi.

“Sudah ada aturan dari Dewan Pers, kalau wartawan harus lulus uji kompetensi. Kami bisa tidak melayani mereka kalau tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan,” ujar Sajekti Rubiah, saat memberikan pelatihan kehumasan di kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. (dns)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru