BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 6 Mei 2019 12:13 WIB ·

Copot Baliho Capres 02, PA 212 Bekasi Raya Tanyakan Dasar Hukumnya


 Copot Baliho Capres 02, PA 212 Bekasi Raya Tanyakan Dasar Hukumnya Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Rencana penurunan baliho Prabowo-Sandi di Gerbang Duta Harapan, Bekasi Utara mendapat penolakan dari sejumlah warga.

Perwakilan Persatuan Alumni 212 Bekasi Raya, Ismail Ibrahim yang berada di lokasi menyatakan pihaknya mempertahankan keberadaan baliho itu karena wajar, perolehan suara Prabowo Sandi di Kota Bekasi ungguli petahana.

Selain itu, di wilayah lain juga ditemukan klaim kemenangan serupa Paslon nomor urut 1 padahal sama-sama belum ada keputusan akhir dari KPU RI.

“Kita pertahankan karena itu baliho kita. Secara di Bekasi Prabowo Sandi menang. Yang masang juga relawan.
Alasan penurunan, karena belum ada keputusan resmi dari KPU.
Kalau memang ada dasar hukumnya, apa dasar hukumnya?” Kata Ismail Ibrahim saat dihubungi, Senin (6/5/2019).

Akhirnya sesuai kesepakatan bersama antara relawan, pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan Bawaslu Kota Bekasi, baliho tersebut tidak diturunkan.

“Bahkan bahasanya haram dicopot,” kata Ismail.

Sementara itu, terkait upaya penurunan baliho Prabowo-Sandi di Duta Harapan, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto menyatakan ada regulasi terkait itu.

Ia menjelaskan terkait pemasangan baliho atau banner dan aktivitas lain yang menyatakan, serta menetapkan dirinya sebagai presidan dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam pelaksanaan pemilu 2019 harus mengingat beberapa peraturan KPU. Antara lain:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Penetapan pasangan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemberitahuan dan pengumuman pasangan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan perolehan pasangan calon terpilih tepatnya bulan Juni akhir 2019 dan undang-undang No 7 tahun 2017 pasal 411 penetapan hasil pemilu ayat 3 KPU wajib menetapkan secara nasional hasil pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil pemilu anggota DPRD prov dan DPRD kab/Kota.

Pasal 413 ayat 1 KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional perolehan suara pasangam calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk DPD paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara.

“Atas dasar itu kami Bawaslu Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh peserta pemilu tidak melakukan aktivitas yang menyatakan dan menetapkan dirinya sebelum pengumuman KPU, guna menjadi iklim kondusif hingga keputusan resmi dari KPU RI keluar,” tukasnya. (Dns)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru