BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 26 Apr 2019 14:07 WIB ·

Soal Video di Gudang KPU yang Viral, Begini Penjelasan KPU Kota Bekasi


 Soal Video di Gudang KPU yang Viral, Begini Penjelasan KPU Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni angkat bicara terkait video yang tengah viral saat ini. Dalam video yang beredar, orang-orang terlihat mendatangi gudang KPU Kota Bekasi yang berlokasi di Bekasi Barat.

Nurul Sumarheni menjelaskan, ada kesalahpahaman dari orang-orang yang kemarin datang ke Gudang KPU. Mereka menganggap pemindahan logistik dari posisi rekapitulasi ke Gudang KPU itu menyalahi aturan.

Padahal, kata Nurul, Kotak Suara yang dipindahkan ke gudang KPU adalah kota suara yang sudah direkap di tingkat PPK dan sudah keluar berita acaranya.

“Berita acaranya sudah diserahkan kepada saksi parpol dan Pengawas Pemilu. Artinya sudah selesai, dan kota suara bisa dipindahkan ke gudang KPU,” kata Nurul Sumarheni, di Kantor Bawaslu, Jumat (26/4/2019).

Lanjut Nurul, KPU Kota Bekasi sudah melakukan penjadwalan sesuai dengan jadwal rekapitulasi di tingkat PPK. Jadi begitu mereka selesai melakukan rekap, maka semua logistik pemilu akan ditarik ke gudang KPU

“Itu memang sudah terjadwal, jadi tidak perlu lagi diberitahukan kepada saksi maupun pihak lain yang tidak berkepentingan secara langsung,” ujarnya.

Perlu diketahui juga, kata Nurul didalam kotak suara yang ditarik sudah tidak ada salinan C1 atau C1 Hologram, karena C1 Hologram yang tadinya ada didalam Kotak Suara sudah dipindahkan kedalam Kotak rekap di PPK.

Di PPK sudah disediakan 13 Kotak untuk proses rekap, 1 kotak untuk meletakan form DA1 dari 5 jenis pemilihan, 5 kotak untuk meletakan DAA1, 5 kotak untuk form C1 dan 2 kotak lagi untuk C7, C2, C serta C5.

“Jadi kalau dicari-cari C1 Hologram di kotak suara yang ada gudang KPU memang sudah tidak ada,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto mengimbau kepada seluruh masyarakat ketika menemukan dugaan pelanggaran hendaknya disalurkan atau dilaporkan ke Bawaslu sesuai aturan.

“Bawaslu sangat menyayangkan kepada pihak-pihak yang ingin membangun opini dan menyebarluaskan sesuatu yang belum tentu kepastian hukumnya, dan juga belum memiliki azas kepastian hukum,” ucap Tommy.

Oleh karena itu, sambung Tommy, Bawaslu akan memproses pihak-pihak yang mencoba membuat keresahan dan membuat kegaduhan di kalangan masyarakat terkait proses tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

“Sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018, Bawaslu bisa menangani pelanggaran adminitratif, kode etik dan pidana, Bawaslu juga bisa menangani proses pelanggaran lainya,” tegasnya.(RON)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru