BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 14 Jan 2019 09:30 WIB ·

Neneng Yasin Sebut Nama Tjahjo Kumolo di Persidangan Suap Meikarta


 Source: Instagram Neneng Hasanah Yasin Perbesar

Source: Instagram Neneng Hasanah Yasin

BEKASIMEDIA.COM – Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam persidangan kasus suap Meikarta, Senin (14/1/2019).

Neneng dengan gamblang menyebut nama politisi PDIP tersebut memintanya membantu proses perizinan Meikarta. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Bandung.

Neneng mengaku bahwa ia mendapat telepon dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono. Neneng diminta untuk datang ke ruang kerja Soni di Jakarta.

Saat berada di ruangan itu, Neneng menyebut Soni menerima telepn dari seseorang. Kemudian Neneng tahu yang menelepon adalah Tjahjo Kumolo saat telepon itu diserahkan kepadanya dan ia mendengar langsung suara di ujung telepon.

“Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar. Kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu’,” kata Neneng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019).

Neneng yang bersaksi untuk terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro cs langsung mengiyakan permintaan Mendagri. Namun, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemudian saya sampaikan, ‘baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain Neneng, ada empat saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan diantaranya ‎ E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi; Bartholomeus Toto; Edi Dwi Soesanto dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

Persidangan juga mengungkap aliran suap Meikarta ke anggota DPRD Pemkab Bekasi. Dinas PUPR dan anggota DPRD Bekasi yang difasilitasi jalan-jalan ke Thailand yang diakomodasi Meikarta.

HIngga saat ini sidang masih berlanjut, terkait nama-nama anggota DPRD yang jalan-jalan ke Thailand belum disebutkan para saksi.

(ss)

Foto: Neneng Hasanah Yasin saat masih menjadi Bupati Bekasi definitif

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru