BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 9 Jan 2019 00:48 WIB ·

Disdik Akan Merger Sekolah Dasar, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Gagas Zona Mutu


 Anggota komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo Perbesar

Anggota komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo

BEKASIMEDIA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang rencananya akan melakukan merger (penggabungan) beberapa sekolah dasar di kota Bekasi berlangsung di ruang komisi IV pada Selasa (8/1/2019). Hadir pada rapat tersebut, kepala Dinas Pendidikan kota Bekasi, Ali Fauzi beserta Kabid Sarpras Disdik Bekasi, Krisman Irwandi. Dari komisi IV hadir, Daddy Kusradi (fraksi PKS), Heri Purnomo (PKS) dan Haji Epi (Fraksi Gerindra).

Anggota Komisi IV Heri Purnomo menyatakan dari jumlah 419 sekolah, yang merger itu 110 akan dibuat menjadi 50 Unit Sekolah Baru (USB). Selebihnya nanti gedung-gedung tersebut akan dioptimalkan penggunaannya.

Sementara itu di kota Bekasi sendiri keberadaan sekolah SMP masih sangat kurang dan rencananya tahun ini dari 49 sekolah akan ditambah 10 USB sehingga totalnya menjadi 59 sekolah.

Politisi PKS Heri Purnomo mengatakan penyebaran pemerataan peserta didik di masing-masing kelurahan saat ini memang masih belum terlaksana dengan optimal.

“Makanya saya minta kepada dinas pendidikan untuk pemerataan secara adil sesuai perkembangan jumlah penduduk yang ada di kelurahan maupun kecamatan. Sehingga ter-cover. Kalau misalnya Tidak tercover, saya juga minta ada arahan lagi atau penempatan lagi sekolah yang memang padat penduduk. Idealnya satu kelurahan 1 bahkan 2 sekolah kalau memang terpenuhi oleh Disdik bekasi,” jelasnya kepada bekasimedia.com

Rencana merger ini dirasa baik dilaksanakan demi efisiensi anggaran, efisiensi aset hingga kepegawaian. “Agar ini bisa dioptimalkan. Sesuai tupoksi masing-masing,” ungkapnya.

Heri Purnomo menegaskan jika sekolah sudah merger, akan muncul zona mutu yang merupakan gagasan dari komisi IV.
Hal tersebut dilakukan agar sekolah mampu menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas.

“Bukan cuma kepsek yang dirotasi tapi guru yang berprestasi juga dirotasi. Bisa menikmati perjuangan teman lain di sekolah yang bersangkutan, jangan sampai hanya satu sekolah yang bermutu,” terangnya.

“Makanya guru-guru teladan dan bermutu harus siap ditempatkan di sekolah-sekolah,” imbuhnya.

Rotasi sendiri akan dilaksanakan sesuai gugus atau tempat tinggal. Idealnya tempat tinggal. Sehingga bisa menghemat tenaga juga biaya.

“Sekolah itu terdata dari 10 USB ini akan merata ke 12 kecamatan. Kurang dua kecamatan lagi.
Nanti akan dipetakan lagi oleh dinas terkait. Ada janji penempatan USB sesuai jumlah peserta didiknya di sana,” tambah Heri.

Di akhir 2018, kata Heri angggaran sudah digulirkan untuk ini. Jika tidak memadai akan memakai anggaran perubahan atau anggaran tahun 2020.

Opsi lainnya masih bisa menggunakan bangunan sekolah-sekolah SDN yang ada.

“Nanti mungkin ada anggaran rehab, renovasi, SD jadi SMP. Nah ini harus ada corak berbeda. Jangan sampai ada beban psikologis pada anak karena lokasinya yang sama,” ujarnya.

Disdik kota Bekasi juga memiliki wacana akan ada PPDB Online berbasis zona. Tidak berbasis NEM.

“Berarti ini pemerataan peserta didik di daerah masing-masing. Kalau terjadi kepadatan peserta didik, maka akan dilihat dari nilai,”

Disdik sendiri menyatakan ini sudah sesuai Juklak dan Juknis dari pusat.

“Saya hanya melihat kondisi saja selama ini berdasarkan kedekatan wilayah. Takutnya ada mental peserta didik berpikir yang penting lulus. Tidak terpenuhi kualitas standard NEM yang penting sudah dapat sekolah terdekat. Itu yang saya kritisi.
Saya takutnya ada peserta didik, kedepannya sudah terjamin di tempat terdekat, nilai tidak jadi patokan,” imbuhnya.

Komisi IV menyarankan, nilai tetap menjadi satu syarat walaupun nanti pada praktiknya di lapangan peserta didik terdekat diakomodasi untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan.

Komisi IV berharap, sesuai Undang-undang yang ada maka setiap warga negara berhak menerima pendidikan yang layak.

“Maka tugas dari pemerintah harus siapkan sarana prasarana untuk peserta didik. Kedepan perencanaannya harus total dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan. Sehingga nanti kedepannya dia outcome-nya peserta didik dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru