BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 11 Nov 2018 03:15 WIB ·

Temuan KPAD, Ada 4000 Gay Kabupaten Bekasi


 Temuan KPAD, Ada 4000 Gay Kabupaten Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Bidang Kesehatan dan Narkoba Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi Muh Rojak mengatakan ada 4.000 Gay di Kabupaten Bekasi. Penemuan tersebut menurutnya secara tidak sengaja.

“Setelah terjadi kasus di Garut, pihak kepolisian juga menelusuri sampai ke Karawang. Ternyata anggota grup LGBT di sini lebih banyak dibandingkan Garut,” katanya saat Diskusi Publik bersama Komunitas Media Online Indonesia (komodo) di Facetime Coffee, Perumnas 3 Arenjaya, Bekasi Timur, Kamis (08/11/2018) sore.

Setelah penemuan tersebut Kapolres Karawang, kata Rojak, melaporkan ke KPAD Kabupaten Bekasi, karena banyak anak-anak remaja yang juga terlibat di dalam grup tersebut.

“Dalam laporan dari kepolisian tersebut ditemukan 4.000 Gay yang terdiri dari remaja dan dewasa berasal dari daerah Kabupaten Bekasi. Jadi dalam grup tersebut bukan hanya Gay di Karawang yang bergabung, tetapi juga daerah Cikarang dan Bekasi,” imbuhnya.

Meski mendapat laporan tersebut KPAD Kabupaten Bekasi tidak bisa bertindak, karena belum ada Undang-undang atau peraturan yang mengatur hal tersebut.

“Meski ada remaja yang terlibat kami tidak bisa bertindak. Lagi pula itu sudah ranah kepolisian,” katanya kepada saluransatu.com

Sedangkan tindakan lain seperti pengobatan itu, kata Rojak, tidak bisa dilakukan.

“Kalau mereka menyatakan melakukan itu atas dasar suka sama suka bagaimana? KPAD tidak bisa melakukan tindakan pengobatan atau membawa mereka untuk melakukan penyuluhan. Bahwa Gay itu dilarang dan merusak moral,” katanya.

Kecuali, kata Rojak, kasus tersebut seperti yang terjadi di Sunter dan Kelapa Gading, pada September 2018 lalu.

“Ada laporan dari masyarakat yang meresahkan. Maka itu bisa ditindak oleh kepolisian maupun lembaga sosial lain,” terangnya.

Kalau tidak ada laporan dari masyarakat, pastinya kami (KPAD) Kabupaten Bekasi maupun kepolisian tidak bisa melakukan tindakan untuk menghukum mereka.

“Ini yang menjadi masalah selama ini. Belum ada peraturan yang mengatur dalam hal itu,” pungkasnya (dns)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru