BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 19 Mar 2018 17:43 WIB ·

Panwaslu Butuh 1 Saksi Lagi untuk Tetapkan Sekda Melanggar


 Panwaslu Butuh 1 Saksi Lagi untuk Tetapkan Sekda Melanggar Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti menerangkan pemanggilan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Terkait pemanggilan sekda itu terkait laporan dugaan netralitas ASN kita menindaklanjuti itu. Untuk hasilnya nanti, ini kan baru proses klarifikasi,” ujarnya kepada awak media usai klarifikasi di Kantor Panwaslu, (19/3/2018).

Novita membenarkan laporannya terkait pidato yang disampaikan saat serah terima jabatan (Sertijab) Plh Wali Kota Bekasi.
Dan Rayendra membenarkan itu adalah suara dirinya (dalam rekaman yang diterima Panwaslu).

“Apakah ini rekaman Bapak? Ia beliau mengakui,” kata Novita mengulang jawaban Rayendra.

Adapun lokasi pidato, Novita menjelaskan bahwa Rayendra mengaku itu berlangsung di Plaza Pemkot, “tadi dia mengakui di plaza, di luar, bukan di aula. Tapi itu kita kaji dulu, harus sama, dari saksi bagaimana. Yang pasti kita akan panggil saksi. Dari rekaman memang beliau ya. Cuma kalau benar itu pelanggaran, kita belum bisa. Di situ dia bilang ada Pjs bupati (Rudi Ganda Kusuma), ada 12 camat juga. OPD juga ada,” katanya lagi.

Panwaslu kini sedang menunggu penjelasan dari Muhamad Iqbal, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bekasi yang menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita menunggu Pak Iqbal. Pak Iqbal lagi ada program dengan MK di Bogor. Besok Pak Iqbal datang kita kaji bersama,” imbuhnya.

Jika nanti terbukti, kata Novita, maka pihaknya selanjutnya akan melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak Komite ASN.

“Ketika terbukti terjadi berarti kita lapor ke KASN. Kan KASN yang bisa memberikan sanksi terhadap itu, dua hari ini paling cepat hasilnya ya, nanti kita akan tempel di papan informasi hasilnya. kita akan memanggil saksi-saksi pula. Ini ada beberapa saksi yang akan kita panggil pula.
Saksi terkait pasti dipanggil. Laporan 14 Maret ya. Jumlah saksi baru ada satu. Yang melaporkan hanya memberikan satu saksi bahwa kalau itu masuk dalam syarat formil dan materiil harus ada dua saksi.” pungkasnya. (dns/eas)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru