BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 19 Mar 2018 17:35 WIB ·

Alasan Lurah Jaticempaka Imbau Penurunan Spanduk Pembebasan Lahan Kereta Cepat


 Alasan Lurah Jaticempaka Imbau Penurunan Spanduk Pembebasan Lahan Kereta Cepat Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Lurah Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Asepudin menanggapi soal imbauan kepada warga agar menurunkan spanduk-spanduk yang dipasang di rumah dan ruko di sepanjang jalan Anugerah untuk senantiasa menjaga kondusifitas lingkungan.

Pasalnya spanduk tersebut bertuliskan aspirasi warga terhadap kebijakan penaksiran harga tanah yang terkena pembebasan untuk proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang dinilai kurang wajar.

Asep menyatakan imbauan tersebut untuk menghargai tahapan proses penyerapan opini penilaian yang sedang berjalan oleh pihak KJPP dan BPN dalam menentukan harga pembebasan lahan warga yang terdampak proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta – Bandung.

“Tahapan terkait ini masih berlangsung, belum final. Jadi masyarakat diminta menunggu. Adapun soal imbauan Kelurahan untuk menurunkan spanduk aspirasi warga tersebut dilakukan untuk semata-mata menghargai tahapan proses penghitungan opini nilai yang masih berlangsung agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tetap menjaga iklim kondusif,” ujar Asep kepada bekasimedia.com di kantornya, Senin (18/3/2018) siang.

Disinggung soal berapa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Asep sendiri mengaku tidak memahami nilai NJOP tanah di sekitar jalan raya Anugrah tersebut. Dan belum pernah menangani transaksi jual beli disana.

“Kita belum tahu ada transaksi di sana, tapi biasanya mereka melakukan transaksi sesuai kesepakatan kedua belah pihak saja. Yang pasti nilainya di bawah jalan raya Jatiwaringin,” terangnya.

Pihak Kelurahan Jaticempaka berkomitmen akan melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian pemasalahan ini. Lebih lanjut Asep menegaskan bahwa KJPP bersama BPN Kota Bekasi berdasarkan informasi yang ia dapatkan dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada warga terkait mekanisme dasar penghitungan appraisal yang dimaksud.

Lebih lanjut Asep mengatakan jumlah rumah yang terdampak pembebasan lahan proyek sebanyak yang awalnya 91 bidang tanah namun kemudian menyusut menjadi 84 bidang tanah. (Dns)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru