BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 22 Mar 2018 16:50 WIB ·

Panwaslu Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pelanggaran Sekda Kota Bekasi


 Panwaslu Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pelanggaran Sekda Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukamardji.

Berhentinya proses penyidikan karena syarat materiil pelaporan tidak terpenuhi. Panwaslu menyatakan keptusuan ini akhirnya diambil atas dasar tidak terpenuhinya syarat materil pelaporan, yakni saksi-saksi. Panwaslu menjelaskan para saksi atas dugaan kasus tersebut tidak kunjung datang memenuhi undangan untuk memberi keterangan.

Hal lain yang menjadi pertimbangan Panwaslu adalah batas waktu penanganan pelanggaran yaitu 3 + 2 seperti telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.

“Sejak pemanggilan pertama Sekda pada Sabtu 17 Maret hingga hari ini Kamis 22 Maret, terhitung sudah lima hari proses ini berjalan, jadi waktunya sudah habis, sebagaimana aturan yang ada. Dengan begitu proses penyidikan tidak bisa lagi kita lanjutkan,” ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, Kamis (22/3) saat konferensi pers di kantornya.

Panwaslu sendiri mengaku sudah berusaha menghadirkan para saksi terkait kasus ini dengan mengirim surat dan menghubungi via telepon, akan tetapi para saksi tidak kunjung hadir.

“Kita tidak bisa memaksa saksi untuk hadir, karena tidak boleh ada tekanan,” imbuh Novita.

Panwaslu juga mengaku telah melakukan penelusuran. Sebagai hasilnya, Panwaslu menemukan ada kontradiksi antara laporan yang masuk dengan fakta di lapangan. (rvb)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru