BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 26 Okt 2018 09:42 WIB ·

KPAD: Tidak Punya Ruang Laktasi, ASI Terkontaminasi


 Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan Perbesar

Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan

BEKASIMEDIA.COM – Menanggapi pemberitaan minimnya ruang laktasi di instansi pemerintah dan Swasta di Kota Bekasi, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Aris Setiawan menyatakan tidak adanya ruang laktasi yang layak membuat para pekerja atau pegawai wanita terpaksa memerah ASI di kamar mandi, sehingga meningkatkan risiko kontaminasi air susu dengan kuman karena tidak higienis.

“80% ibu menyusui di Indonesia tidak bisa maksimal memberikan air susu. Pasalnya, data Kementerian Kesehatan RI (2017) mengungkap bahwa baru 64,8%  perkantoran di Indonesia yang menyediakan ruang laktasi untuk mendukung program ASI eksklusif,’ ujarnya kepada bekasimedia.com, Jum’at (26/10/2018)

Padahal, kata Aris, pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama di kehidupan seorang anak memberikan manfaat seumur hidup, di antaranya imunitas tubuh yang kuat dan perlindungan terhadap infeksi.

Ruang laktasi yang ada pun seringkali hanya menggunakan ruang seadanya yang tidak layak

Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 83 mewajibkan pengusaha memberikan peluang yang layak kepada karyawan wanita dengan bayi yang masih menyusui. Di Kota Bekasi, telah ditetapkan juga Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2017 tentang penyediaan ruang menyusui ditempat kerja pemerintah dan swasta serta fasilitas umum lainnya.

Hal ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Bekasi untuk generasi mendatang mendapatkan susu eksklusif yang berpengaruh penting terhadap tumbuh kembang anak baik secara fisik dan mental.

“Hanya saja, belum semua fasilitas publik, perkantoran, pusat perdagangan, dan fasilitas lainnya di Kota Bekasi menyediakan ruang laktasi. Hal ini, perlu ada pengawasan bersama dari seluruh instansi bukan hanya pemerintah, legislatif, namun perlu didorong melalui masyarakat dan masyarakat penggiat peduli anak,” imbuhnya.

Karena anak adalah amanah Allah YME dan dilindungi negara, barang siapa yang menghambat anak mendapatkan haknya berarti berarti ingkar kepada Tuhannya dan negara berkewajiban untuk melakukan tindakan yang tegas. (Dns)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru