BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 25 Okt 2018 14:21 WIB ·

Legislator PKS Soroti Minimnya Ruang Laktasi Instansi Pemerintah dan Swasta


 Legislator PKS Soroti Minimnya Ruang Laktasi Instansi Pemerintah dan Swasta Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Lilis Nurlia, menyoroti soal Peraturan Walikota (Perwal) terkait adanya ruang laktasi bagi ibu menyusui yang harus ada ditempat kerja pemerintahan maupun swasta.

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2017 tentang penyediaan ruang menyusui ditempat kerja pemerintah dan swasta serta fasilitas umum lainnya. Lilis Nurlia yang juga Wakil Ketua BPKK DPD PKS Kota Bekasi ini menyatakan hasil pangawasanya dilapangan beberapa puskesmas dan rumah sakit belum memiliki ruang laktasi.

Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, bahwa selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan
penyediaan waktu dan fasilitas khusus, dan Pemerintah
bertanggung jawab menetapkan
kebijakan dalam rangka
menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara ekslusif.

Ditemui di kantor DPRD Kota Bekasi, Margahayu, Bekasi Timur, Lilis yang konsen terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menegaskan harusnya instansi pemerintah bisa menjadi contoh bagi masyarakatnya. “Harusnya instansi pemerintah bisa menjadi contoh untuk swasta,” ujarnya kepada bekasimedia.com, Kamis (25/10/2018)

Perda memang dibuat oleh DPRD kata Lilis, adanya Perwal karena adanya Perda, tentang ketenagakerjaan, yang dalam pasal 80B huruf c harus ada tempat menyusui anak/laktasi pada instansi pemerintah ataupun swasta.

“Kalau kendalanya adalah anggaran, diharapkan bisa diajukan di TA 2019, kan sekarang lagi pembahasan. Kedepan untuk lebih memperkuat, kita akan mendorong perda Fasilitas Ruang Laktasi, seperti di beberapa daerah,” jelasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012. Pasal 30 menyebutkan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus menyusui atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.

Lilis menyatakan Perwal tersebut menjadi penting karena ASI menjadi bagian terpenting bagi awal kehidupan manusia. “Selain itu karena hak anak si karyawan untuk mendapatkan ASI terpenuhi.
ini akan berdampak positif bagi kinerjanya di kantor,
meminimalkan jumlah hari karyawati yang izin atau bolos karena merawat anak. Ini juga meminimalisir para ibu yang memberikan susu formula pada anak. Karena saat ini Indonesia menjadi pengonsumsi susu formula terbesar.” tukasnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru