BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 11 Okt 2018 13:34 WIB ·

Bawaslu Kota Bekasi Larang Capres/Cawapres/Caleg Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pesantren


 Bawaslu Kota Bekasi Larang Capres/Cawapres/Caleg Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pesantren Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi secara tegas melarang kampanye yang menggunakan sarana khusus seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren. Hal ini, menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

“Peraturan berlaku termasuk bagi calon presiden yang akan kampanye di Bekasi menggunakan sarana-sarana tersebut,” terangnya, Kamis (11/10/2018) via telepon selular.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf h, yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Berbeda dengan Bawaslu Kota Bekasi, Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo menyatakan tidak masalah jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren, sebab banyak pemilih pemula di sana yang sudah layak mendapatkan sosialisasi Pemilu, terutama di Sekolah Menengah Atas.

“Enggak ada masalah, kan sekolah-sekolah, pondok pesantren, punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih,” ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018) seperti dilansir Kompas.com.

Kendati demikian, Tjahyo menyatakan untuk kampanye di dalam lingkungan lembaga pendidikan dan pesantren, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU dan KPUD setempat, juga tidak melibatkan ASN dan anggaran aset daerah.

Ali Mahyail melanjutkan sekalipun Mendagri membolehkan, Bawaslu Kota Bekasi akan tetap melarang, karena itu sesuai Undang-undang. (dns)

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru