BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 14 Jul 2018 09:51 WIB ·

Ombudsman Usulkan Tiga Hal untuk Perbaikan PPDB Online


 Ombudsman Usulkan Tiga Hal untuk Perbaikan PPDB Online Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Bidang Penyelesaian Laporan Masyarakat, Rully Amirulloh menyatakan pihaknya masih menganalisis permasalahan yang terjadi seputar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online. Ia melihat, pelaksanaan PPDB dari tahun ke tahun hampir selalu mengalami masalah, tidak ada perubahan berarti.

“Ini kan bicara PPDB SD dan SMP. Prinsipnya sama ya jadi kami coba menganalisa baik itu tingkat SMA/SMK sederajat, SMP dan SD juga.
Kita melihat PPDB itu dari tahun ke tahun sama aja. Semua itu bukan sumber masalah sih tapi sosialisasi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) itu belum sampai ke masyarakat. Bagi saya juga tidak mengagetkan ketika jalur zonasi juga carut marut. Sebab dari tahun ke tahun harus direvolusi, misalnya jangan hanya mengaitkan ke negeri, tapi harus swasta juga,” ucapnya saat dihubungi via telepon selular, Sabtu (14/7/2018).

Ia menyatakan jumlah sekolah negeri tidak banyak, sehingga berpengaruh terhadap daya tampung, sementara lulusan SD biasanya memburu sekolah (lanjutan) negeri.

“Kita tahu sekolah negeri lebih sedikit daripada sekolah swasta. Kalau dihitung-hitung, lulusan SD akan lebih banyak dari lulusan SMP apalagi negeri. Oleh karena itu pemerintah harus menghitung secara detail,” tukasnya.

Ombudsman mengusulkan, tahun depan swasta harus diikutsertakan.

“Dari Permendikbud sendiri,
pertama, PPDB swasta harus bareng, jangan lebih dulu swasta. Kedua, beri sosialisasi kepada masyarakat bahwa banyak sekolah swasta yang bagus, sehingga sistem zonasi masih dipakai. Ketiga, ketika calon peserta didik tidak mendapatkan sekolah negeri maka dibiayai Pemda. Itu pastinya dianggarkan. Seperti di beberapa daerah.
Kayak Ganjar Pranowo memastikan bahwa ketika siswa tidak dapat negeri tetap harus sekolah. Sesuai pasal 33 Undang-undang tahun 45 bahwa itu adalah hak masyarakat.
Dan itu jadi tanggung jawab Pemda.
ya menurut saya 3 statemen itu aja yang harus diperhatikan,” jelasnya.

Mengenai sistem online yang dipakai, kata Rully, bagaimanapun teknologi memang memudahkan, hanya, tetap saja memiliki celah kecurangan dan potensi carut marut.

“Apalagi kalau bicara carut marut, dan permainan online. Semua kalau bicara online yang bertanggung jawab adalah Dinas Pendidikan. Karena mereka bertanggungjawab membuat aplikasi dengan menggunakan APBD. jadi kementerian tidak tanggung jawab terhadap carut marut. Kementerian cuma bikin aturan. Jadi kalau Disdik lakukan kesalahan, itu urusan Pemda.
Beda dengan UN. Alangkah bagusnya PPDB disamakan dengan UN, terpusat, biar serentak,” pungkasnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru