BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 7 Feb 2018 11:25 WIB ·

PT Adhi Karya Tbk Bantah Pernah Janjikan Ganti Rugi Warga


 PT Adhi Karya Tbk Bantah Pernah Janjikan Ganti Rugi Warga Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – General Communication Departement PT Adhi Karya Tbk (Persero), Gozali, selaku pelaksana mega proyek Light Rail Transit (LRT) akhirnya menemui warga yang merasa terganggu dan dirugikan oleh pembangunan mega proyek tersebut, atas nama Rokkip Marpaung cs dan pemerintahan terkait pada Rabu (7/2/2018). Ia mengaku pihaknya merasa dirugikan dengan pemberitaan beberapa media cetak dan online di Kota Bekasi yang menyatakan PT Adhi Karya tbk (Persero) diduga mengabaikan kewajibannya kepada warga yang terdampak pembangunan LRT di Pangkalan Bambu, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan.

Selain General Communication Departement PT Adhi Karya Tbk (Persero) dan Rokkip Marpaung cs, pertemuan yang digelar secara tertutup di ruang Asda 1 Pemerintahan Kota Bekasi turut dihadiri Asda 1 Pemkot Bekasi, Erwin Effendi dan beberapa orang penting lainnya dari ketiga belah pihak.

Gozali mengatakan bahwa dalam pertemuan tertutup itu, PT Adhi Karya membantah pernah berjanji akan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak pembangunan LRT di Pangkalan Bambu RT 004 RW 01 Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Padahal sebelumnya, Rokkip Marpaung Cs pernah mengatakan bahwa pihak PT Adhi Karya Tbk (Persero) yang diwakili Gozali sendiri pernah berjanji akan memberikan ganti rugi kepada beberapa rumah yang terdampak pembangunan LRT yang pada saat itu berjumlah 8 (delapan) unit rumah.

“Janji apa? Janji apa? Apa yang dijanjijkan? apa yang dijanjikan? Kami tidak pernah berjanji, hanya berkonsolidasi,” ucap Gozali geram saat ditemui usai pertemuan.

Walaupun begitu, Gozali mengaku bahwa dirinya pernah memberikan penawaran kepada Rokkip CS, terkait keinginannya untuk mengganti rumah tersebut jika memang hendak dipakai oleh PT Adhi Karya untuk memaksimalkan pembangunan LRT di sekitar lokasi.

“Banyak pertimbangan hukum yang kami pikirkan ketika akan menggunakan lahan itu, pertama harganya tinggi, serta status tanah,” ucap Gozali.

Gozali melanjutkan, awalnya rumah Rokkip Cs pernah ditawarkan akan diganti, tetapi ditawarkan dengan harga yang cukup tinggi, sehingga PT Adi Karya mengurungkan niatnya untuk menggunakan lahan tersebut untuk memaksimalkan pembangunan di lokasi rumah warga yang diberitakan terdampak pembangunan LRT.

“Awalnya Rp 4.500.000 permeter, terakhir jatuh di harga Rp 3.000.000 permeter, ya kami tidak mampu, karena kami pikir itu terlalu mahal. Begitu juga status hukumnya. Ya kami tidak mau melangkah begitu saja di sana. Walau begitu, nantinya pihak kami  akan memperbaiki rumah-rumah yang memang mengalami kerusakan akibat pembangunan Mega Proyek KRT di sekitar Kelurahan Margajaya Bekasi Selatan,” tukasnya. ***

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru