BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 17 Nov 2017 02:42 WIB ·

“Penyandera Warga Papua Itu Teroris, Bukan Kriminal Biasa”


 “Penyandera Warga Papua Itu Teroris, Bukan Kriminal Biasa” Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Sukamta, anggota Komisi I DPR RI, Kamis (16/11/17) di Jakarta menyatakan, “Penyanderaan warga sipil dan penyerangan terhadap aparat keamanan belakangan ini sudah tergolong tindakan terorisme, bukan kriminal biasa. Mereka melakukan penyanderaan warga sipil yang mengakibatkan munculnya rasa takut. Selain itu mereka juga menyerang aparat keamanan. Ini jelas tindakan melawan negara. TNI harus maksimal melakukan penumpasan terhadap para teroris ini secara cepat dan cermat. Jangan sampai jatuh korban sipil lagi.”

Sukamta yang juga Sekretaris Fraksi PKS ini mendesak agar pemerintah secara tegas menaikkan status para pelaku kejahatan tersebut sebagai teroris. Dengan melihat respon tegas dan cepat pemerintah terhadap beberapa kasus belakangan ini yang dianggap mengancam keamanan bahkan pertahanan negara, maka pemerintah harus konsisten juga di sini untuk menindak para teroris di Papua ini yang secara sangat jelas telah memperlihatkan perlawanan terhadap simbol negara yaitu aparat keamanan. Apalagi ini juga menyangkut nyawa ribuan warga sipil.

 

Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Terorisme Pasal 6 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

“Jangan sampai kejahatan terorisme di Papua ini berkembang dan berdampak lebih luas, karenanya harus ditumpas secepat mungkin sampai ke akar-akarnya,” tegas Sukamta. (*/eas)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru