BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 21 Jan 2016 06:07 WIB ·

Polresta Bekasi Ringkus Komplotan Begal Sadis


 Polresta Bekasi Ringkus Komplotan Begal Sadis Perbesar

IMG-20160121-WA0000
Bekasimedia- Polresta Bekasi Kota berhasil mengungkap dan menangkap komplotan begal sadis (kategori Kasus Curat dan Curas roda 2) yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kota Bekasi, belum lama ini.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol. Herry Sumarji menyatakan ada enam pelaku dan satu penadah yang sudah ditahan.
Mereka antara lain Sigit Saguta (26), Baharuddin alias Buluk (26),
Harto (40), Kamaludin alias Kuil (22), Kamaludin (23) dan Iyan alias Ompong (24) serta sang penadah, Nursen alias Icong (36).
“Komplotan ini dipimpin oleh Harto. Dia kami tangkap lebih dulu. Kemudian dikembangkan ke pelaku lainnya,” tutur Herry, Rabu (20/1/2016).
Para pelaku diringkus pada Senin, 18 Januari 2016. Harto, Kuil, Sigit Saguta dan Baharuddin ditangkap di Kranji, Bekasi Barat. Kamaludin ditangkap di Jakasampurna, Bekasi Barat. Iyan ditangkap di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
“Sedangkan penadahnya, Nursen alias Icong, ditangkap pada Selasa (19/1/2016) di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang,” lanjutnya.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain 1 unit motor Yamaha Vega, 1 Unit Yamaha Jupiter Z, 1 unit Honda Beat warna putih, sebilah celurit, 1 senjata api air soft gun, 5 butir peluru, 5 kunci leter T, 2 lembar STNK hasil kejahatan, 4 kontak motor, 1 borgol dan 7 ponsel.
Komplotan ini banyak beraksi di daerah Bekasi Barat, Bekasi Utara dan Medan Satria. Terakhir kali, mereka beraksi pada 6 Januari 2016 di Harapan Indah.
“Komplotan begal sadis ini kerap beraksi menggunakan dua sepeda motor. Mereka memepet motor korban di tempat yang sepi. Setelah itu, salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban,” jelas Herry.
Apabila korban melakukan perlawanan, pelaku lain akan mengeluarkan celurit dan melukai korban agar motor bisa dirampas.
Selain di jalanan, mereka juga beraksi di permukiman. Mereka mengakali motor korban yang terparkir di halaman rumah, menggunakan kunci leter T.
Jika ketahuan, pelaku tak segan mengancam melukai korban. Merek menjual semua motornya ke Icong.
Atas perbuatan mereka, Harto CS diganjar Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjara 12 tahun ) dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (penjara 6 tahun). (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru