BEKASIMEDIA.COM – JAKARTA — Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, merespons polemik penjualan kuliner berbahan daging babi yang belakangan mencuat di sejumlah daerah dengan mayoritas penduduk Muslim.
Di Jakarta, publik dihebohkan video viral konvoi sepeda motor yang mempromosikan sate babi keliling. Sementara itu, di Sukoharjo, Jawa Tengah, keberadaan restoran Mie dan Babi Tepi Sawah memicu penolakan warga setempat.
Ikhsan menilai, dari sisi hukum, aktivitas usaha tersebut memiliki ruang yang diatur dalam regulasi. Namun, dari aspek etika dan kepantasan, praktik promosi yang berlebihan dinilai kurang lazim di tengah masyarakat Muslim.
“Dari sisi etika dan kepantasan, hal tersebut masih dianggap kurang lazim. Pedagang sebaiknya tidak perlu pamer, apalagi melakukan konvoi, karena dapat memancing reaksi umat Islam yang sebagian belum memahami ketentuan UU Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, yakni PP No. 42 Tahun 2024,” ujar Ikhsan dalam keterangannya, Jum’at (1/5/2026).
Ia juga menyoroti bahwa aturan teknis mengenai penandaan produk nonhalal hingga kini masih menunggu regulasi lanjutan dari otoritas terkait.
Lebih lanjut, Ikhsan menegaskan pentingnya sensitivitas sosial dalam menjalankan usaha, khususnya di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.
“Kita memahami bahwa mayoritas penduduk Sukoharjo, sebagaimana mayoritas Indonesia, beragama Islam yang perlu dihormati,” ujar Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah tersebut.
Karena itu, ia mengimbau pelaku usaha kuliner berbahan babi dan produk nonhalal lainnya agar tidak melakukan ekspos berlebihan dalam strategi promosi guna menghindari potensi gesekan di masyarakat.
“Pedagang sebaiknya tidak melakukan ekspos berlebihan dalam menarik perhatian konsumen apabila tidak ingin menimbulkan reaksi berlebihan,” tandasnya.











