Kota Bekasi Akan Kenakan Pajak 6% untuk Listrik Traksi

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 26 Mei 2025 08:28 WIB ·

Kota Bekasi Akan Kenakan Pajak 6% untuk Listrik Traksi LRT dan MRT


 Kota Bekasi Akan Kenakan Pajak 6% untuk Listrik Traksi LRT dan MRT Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Senin (26/5/2025) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi telah merampungkan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengenaan pajak sebesar 6 persen terhadap listrik traksi yang digunakan layanan transportasi seperti LRT dan MRT.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan bahwa hasil pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini akan segera dibawa ke rapat paripurna.

“Kita sudah sepakati revisi pendapatan daerah, termasuk penambahan pajak traksi 6 persen untuk listrik dari LRT/MRT yang masuk ke wilayah Kota Bekasi,” ujar Dariyanto.

Ia menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Bandung dengan besaran tarif yang sama.

Selain listrik traksi, pemerintah daerah juga akan memungut pajak atas listrik curah dari genset yang digunakan untuk kegiatan berskala besar, seperti konser atau festival. Pajak ini dikenakan dengan ketentuan batas minimum daya (KVA) guna menghindari beban bagi pengguna kecil.

Revisi Raperda juga mencakup kebijakan pembebasan biaya penyedotan tinja bagi masyarakat tidak mampu, serta penyesuaian tarif reklame berdasarkan zona, posisi utama, depan, atau belakang dengan nilai tarif yang berbeda.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dan mengoptimalkan potensi pajak dari sektor transportasi dan utilitas modern.

(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Tak Sekadar Laporan, DPRD Bekasi Bongkar Fakta Lapangan LKPJ 2025

14 April 2026 - 07:50 WIB

DPR Ingatkan Risiko Coretax Hambat Wajib Pajak

9 April 2026 - 14:14 WIB

Bambang Purwanto Ingatkan Risiko Hukum dan Lingkungan Pembentukan Anak Usaha Migas

26 Februari 2026 - 10:36 WIB

DPRD: Modernisasi Angkot Harus Lindungi Pelaku Usaha dan Penumpang

26 Februari 2026 - 10:15 WIB

Aspirasi BPJS Mengemuka, DPRD Bekasi Siap Kawal Hingga RKPD 2027

26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Gilang Esa Kawal Perbaikan Infrastruktur di Bekasi Barat

26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Trending di Advertorial