BEKASIMEDIA.COM – Bareskrim Polri menindaklanjuti kasus dualisme nama istri Tri Adhianto terkait dana hibah kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Bekasi. Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan nama palsu. Ada dua nama ketua Kormi Kota Bekasi yaitu atas nama Dwi Setyowati dan Wiwiek Hargono. Kedua nama ini melekat pada satu orang yang sama.
Maksum Alfarizi memberikan keterangan kepada awak media, Senin (18/11/2024) kemarin. Ia memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, untuk memberikan keterangan seputar pelaporannya.
“Kami telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, dan berhasil menjawab kurang lebih 17 pertanyaan dari pihak penyidik,” ujar Maksum Alfarizi usai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11/2024) malam.
Ia juga mengaku dirinya telah membeberkan terkait dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diserahkan kepada pihak penyidik.
Di antaranya, foto di videotron bergambar mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang didampingi oleh istrinya atas nama Wiwiek Hargono. Ia juga menyerahkan barang bukti mengenai struktur KORMI Kota Bekasi yang berhasil di screenshot masih atas nama Wiwiek Hargono.
Namun setelah berita soal dugaan penggunaan nama Ketua KORMI Kota Bekasi yang tidak sesuai dengan data kependudukan itu mencuat, kini struktur Kormi Kota Bekasi berubah nama menjadi Dwi Setyowati.
“Padahal sebelumnya nama Ketua KORMI Kota Bekasi adalah Wiwiek Hargono, nama tersebut merupakan orang yang sama,” katanya.
Dalam kaitan itu, Maksum Alfarizi juga meminta kepada pihak penyidik untuk mengusut tuntas motif di balik penggunaan nama palsu tersebut.
“Kami menduga bahwa Tri Adhianto sendiri mengetahui bahwa penggunaan nama itu tidak sesuai dengan data kependudukan. Artinya, sebagai istri pejabat publik saat itu, dia telah menyebarkan informasi bohong dan dapat dikenakan pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” jelasnya.
Maksum Alfarizi memastikan bahwa pihak penyidik segera memerika terlapor dan akan memanggil sejumlah saksi. Di antaranya Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenkes, Ketua KONI Kota Bekasi dan Ketua Kormi Jabar.
Dualisme nama istri Tri Adhianto ini bukan hal yang sepele, karena terkait dengan dana hibah yang diterima Kormi Kota Bekasi.
“Sebab Kormi Kota Bekasi ini sebagai salah satu organisasi yang menerima dana hibah baik dari Kemenkes, APBD Kota Bekasi dan APBD provinsi Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyelidiki aliran dana kepada rekening tertentu, yang jelas itu sudah ranah penyidik,” pungkasnya.