BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 6 Agu 2024 21:42 WIB ·

Giga Indonesia Kritik Keras Aturan Pemerintah Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Sekolah


 Foto : Youth Resilience Program, Kampung Ramah Keluarga, Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia di Kabupaten Bogor, Ciherang Perbesar

Foto : Youth Resilience Program, Kampung Ramah Keluarga, Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia di Kabupaten Bogor, Ciherang

BEKASIMEDIA.COM – Giga (Penggiat Keluarga) Indonesia menolak keras PP No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan menuntut Pemerintah merevisi PP tersebut. Pada pasal 103 ayat 4e memuat adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam rangka pelayanan Kesehatan reproduksi.

Penyediaan tersebut, menurut ketua Giga Indonesia, Prof. Euis Sunarti, M.Si. sama dengan melegalkan perilaku seks bebas dan tentunya bertentangan dengan norma agama dan norma sosial bangsa Indonesia. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Sementara, pada ayat (2) tertulis bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

“Upaya edukasi kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja hal yang penting, tapi tidak dengan cara yang kontradiktif. Alih-alih menjaga Kesehatan tapi bahkan menambah angka penderita penyakit menular seksual bila tidak digunakan secara bertanggungjawab. Karena sejatinya alat kontrasepsi adalah alat yang digunakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dan sangat tidak sesuai bila disediakan untuk anak usia sekolah,” kata Prof Euis dalam rilisnya.

“Bagi anak sekolah dan remaja yang harus ditingkatkan adalah keterampilan perlindungan diri dari perilaku seks beresiko dan penguatan dari keluarga, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi,” tukasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

EIMA 2025: HIMAKOM LSPR Bersama Bank Mayapada Ajak Anak Marginal Gapai Asa Lewat Bahasa

26 April 2025 - 21:52 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Tingkatkan Literasi Keuangan Guru dan Pelajar di Medan, SLI Luncurkan Program Kreasi Literasi Keuangan (KLiK)

14 April 2025 - 17:08 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru