BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bekasi, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, telah memberikan tanggapan yang jelas terhadap arahan dari pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam konteks ini, salah satu isu krusial yang dipertimbangkan adalah penataan tenaga non-ASN, termasuk tenaga kontrak kerja (TKK), yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan sebagian besar diantaranya bekerja di instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan pentingnya tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN, yang mengakibatkan RUU ASN menjadi payung hukum bagi prinsip utama dalam penataan tersebut. Prinsip tersebut adalah larangan terhadap pemutusan hubungan kerja masal, yang telah digariskan oleh Presiden Joko Widodo sejak awal proses legislasi RUU ASN.
Dalam menghadapi perubahan ini, Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan mekanisme rekrutmen melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa sebagai solusi untuk tenaga kontrak kerja (TKK). Nadih Arifin, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, menjelaskan bahwa UU ASN akan berdampak pada TKK yang sudah ada, di mana tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau pengurangan jumlah TKK. Mekanisme rekrutmen ini akan memungkinkan mereka untuk kembali menjadi honorer melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Meskipun menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan dari UU ASN, Pemerintah Kota Bekasi akan menjalankan langkah-langkah sesuai dengan kondisi di daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku secara teknis dan administratif.
Nadih Arifin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan mematuhi larangan merekrut tenaga honorer baru dan berkomitmen untuk mengoptimalkan tenaga kontrak kerja yang sudah ada dalam konteks penerapan mekanisme rekrutmen yang sesuai.
“Yang jelas, kita dilarang merekrut tenaga honorer baru. Oleh karena itu, Pemkot Bekasi akan mengoptimalkan TKK yang sudah ada. Soal bagaimana mekanismenya, melalui LPSE atau tidak, disesuaikan dengan aturan yang berlaku teknis dan administratifnya,” ucap Nadih.











