BEKASIMEDIA.COM – Ahli waris Ismail Marzuki bersama dengan pemerintah Indonesia, yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, telah mencapai kesepakatan untuk mengatasi dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Halo, Halo Bandung” dalam konten “Helo Kuala Lumpur”.
Ahli waris, termasuk anak perempuan Almarhum Ismail Marzuki, mengungkapkan keberatannya terhadap perubahan lirik dan aransemen lagu tanpa izin yang dilakukan dalam konten tersebut. Meskipun demikian, pihak ahli waris masih mencari tahu siapa yang mengubah lagu ayah mereka dan dari mana asalnya.
“Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini, tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya. Sebagai langkah awal, kami ingin konten lagu ‘Helo Kuala Lumpur’ dihapus sehingga penyebarluasannya dapat dihentikan,” ungkap Rachmi Aziah di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kekhawatiran Ahli Waris Ismail Marzuki
Mereka juga khawatir bahwa lagu “Helo Kuala Lumpur” dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah dapat membantu mereka mengidentifikasi siapa yang telah mengaransemen ulang lagu tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, menegaskan bahwa ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya atas lagu “Halo, Halo Bandung.” Penurunan konten YouTube merupakan langkah jangka pendek yang sah sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perlindungan hak cipta selama seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.
“Prinsipnya, dalam hal ini, kami menduga telah terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu ‘Helo Kuala Lumpur’. Jika ada tindakan hukum yang akan diambil di masa depan, ahli waris dapat mengambil langkah,” kata Direktur Jenderal KI Min Usihen.
Meskipun demikian, Min mengajak semua pihak untuk bersama-sama menentukan langkah jangka panjang dalam menghadapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Ini karena masalah ini juga berhubungan dengan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia.
“Dalam mengambil langkah hukum, kami sepenuhnya menghormati hak pencipta dan pemegang hak cipta. Namun, kami berharap untuk menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia dengan tetap berhati-hati,” tambahnya.
Menurunkan Konten Youtube Helo Kuala Lumpur
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, menjelaskan mekanisme penurunan konten YouTube. Pencipta atau pemegang hak cipta harus melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI. Setelah itu, DJKI akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek RI) yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan kesiapannya untuk mendukung keputusan ahli waris.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI), Ilham A Putera, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menginformasikan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan isu ini kepada Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur. Malaysia memerlukan waktu 15 – 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.
Ini adalah isu yang melibatkan hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta, yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah-langkah untuk melindungi hak cipta harus diambil dengan hati-hati, dan masyarakat diingatkan untuk menghormati hak pencipta/pemegang hak cipta. Dalam kasus pelanggaran hak cipta, tindakan hukum dapat diambil baik melalui jalur perdata maupun pidana.











