BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menetapkan status tanggap darurat kekeringan setelah 23 desa di sembilan kecamatan mengalami kekeringan sejak Juli 2023 lalu. Penetapan ini diumumkan oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pada Rabu (31/8/2023) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023.
“Kondisi kekeringan di Kabupaten Bekasi telah mendorong peningkatan status dari Siaga Darurat Bencana Kekeringan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/9/2023). Status tanggap darurat kekeringan akan berlaku hingga Jumat (13/9/2023) mendatang, selama 14 hari, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai keadaan desa yang terdampak kekeringan.
Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Bekasi telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan. Namun, melalui surat dari beberapa kecamatan, terungkap bahwa sejak Juli 2023 telah terjadi potensi kekeringan dan kekurangan air bersih di beberapa wilayah yang membutuhkan bantuan air bersih sebagai kebutuhan dasar.
Penetapan status tanggap darurat ini bertujuan untuk memudahkan akses bantuan serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Baznas, dan sektor swasta, guna membantu masyarakat yang terdampak kekeringan. Status ini akan diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan, sesuai dengan arahan Pj Bupati Bekasi.











