BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 23 Jun 2023 09:45 WIB ·

Kemenag Akan Bekukan Izin Mahad Al-Zaytun Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat


 Kemenag Akan Bekukan Izin Mahad Al-Zaytun Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia menyatakan bahwa mereka siap untuk membekukan izin Pesantren Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Kemenag, Anna Hasbi, yang menjelaskan bahwa Kemenag bertindak sebagai regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag memiliki kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Anna Hasbi mengungkapkan, “Kemenag memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. Jika ada bukti yang meyakinkan bahwa Pesantren Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, Kemenag tidak ragu untuk membatasi kegiatan dan membekukan izin mereka.”

Belakangan ini, Pesantren Al-Zaytun telah menjadi sorotan media setelah muncul laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak pesantren. Kemenag mengaku telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami sedang sedang melakukan investigasi menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Jika terbukti bahwa pelanggaran berat telah dilakukan, Kemenag akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tambah Anna Hasbi.

Sanksi yang dapat diberikan oleh Kemenag dalam kasus pelanggaran berat termasuk pembekuan izin, pembatasan kegiatan, atau pencabutan izin secara permanen. Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan untuk menjaga integritas pendidikan keagamaan di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada peserta didik.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru