BEKASIMEDIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar diskusi bertajuk ‘Potensi Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam Tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pencalonan DPRD’ bersama perwakilan 17 partai politik, pengamat politik, akademisi, serta Komisi Independen Penyelenggara Pemilu (KIPP) di Hotel Santika Mega City Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki menyatakan terkait dengan pengawasan administrasi Bawaslu Kota Bekasi menemukan salah seorang Caleg berada di 2 partai politik yang berbeda, persisnya di daerah pemilihan 4. Selain itu ada juga seorang Caleg DPRD Kota Bekasi namun ia juga menjadi Caleg di DPRD Provinsi.
“Tentunya ini tidak boleh mereka berada di 2 parpol dan harus memilih di salah satunya dan juga tidak boleh ada di 2 daerah pemilihan. KPU nantinya akan menyampaikan juga kepada Parpol tersebut untuk selanjutnya di perbaiki,” ujarnya kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Menurut Ketua Bawaslu, Dalam PKPU No.10/2023 tentang Pencalonan DPRD disebutkan pasal 11 ayat 1 poin (n) dan (o) bahwa persyaratan administrasi bakal calon diantaranya adalah dicalonkan hanya 1 (satu) Dapil dan dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
“Jadi kalau ada Bacaleg yang berada di dua Dapil baik dalam satu partai ataupun beda partai politik, atau Bacaleg berada di satu partai namun dicalonkan sebagai DPRD Kota, dan dicalonkan di DPRD Provinsi ini melanggar ketentuan,” pungkasnya. (Denis)