BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 6 Jun 2023 19:21 WIB ·

Bawaslu Gelar Diskusi ‘Potensi Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam Tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pencalonan DPRD’


 Bawaslu Gelar Diskusi ‘Potensi Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam Tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pencalonan DPRD’ Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar diskusi bertajuk ‘Potensi Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam Tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pencalonan DPRD’ bersama perwakilan 17 partai politik, pengamat politik, akademisi, serta Komisi Independen Penyelenggara Pemilu (KIPP) di Hotel Santika Mega City Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki menyatakan terkait dengan pengawasan administrasi Bawaslu Kota Bekasi menemukan salah seorang Caleg berada di 2 partai politik yang berbeda, persisnya di daerah pemilihan 4. Selain itu ada juga seorang Caleg DPRD Kota Bekasi namun ia juga menjadi Caleg di DPRD Provinsi.

“Tentunya ini tidak boleh mereka berada di 2 parpol dan harus memilih di salah satunya dan juga tidak boleh ada di 2 daerah pemilihan. KPU nantinya akan menyampaikan juga kepada Parpol tersebut untuk selanjutnya di perbaiki,” ujarnya kepada awak media, Selasa (6/6/2023).

Menurut Ketua Bawaslu, Dalam PKPU No.10/2023 tentang Pencalonan DPRD disebutkan pasal 11 ayat 1 poin (n) dan (o) bahwa persyaratan administrasi bakal calon diantaranya adalah dicalonkan hanya 1 (satu) Dapil dan dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.

“Jadi kalau ada Bacaleg yang berada di dua Dapil baik dalam satu partai ataupun beda partai politik, atau Bacaleg berada di satu partai namun dicalonkan sebagai DPRD Kota, dan dicalonkan di DPRD Provinsi ini melanggar ketentuan,” pungkasnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinamika Bahasa Indonesia pada Generasi Muda

16 Januari 2025 - 10:55 WIB

KPU Banyumas Tetapkan Sadewo-Lintarti Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:29 WIB

Data Lengkap UMSK di Jawa Barat Tahun 2025

30 Desember 2024 - 12:31 WIB

Mengintip Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Komunitas Anak Pejuang Subuh Garut

27 Desember 2024 - 15:27 WIB

Aktivis Kota Bekasi Tagih Janji KPK dan Kejagung Usut Tuntas Kasus-Kasus Korupsi Pemkot

25 Desember 2024 - 08:11 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Legislator PKS Dukung Program Quick Win Presiden Prabowo

24 Desember 2024 - 19:20 WIB

Trending di Berita Terbaru