BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 6 Jun 2023 19:21 WIB ·

Bawaslu Gelar Diskusi ‘Potensi Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam Tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pencalonan DPRD’


 Bawaslu Gelar Diskusi ‘Potensi Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam Tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pencalonan DPRD’ Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar diskusi bertajuk ‘Potensi Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam Tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pencalonan DPRD’ bersama perwakilan 17 partai politik, pengamat politik, akademisi, serta Komisi Independen Penyelenggara Pemilu (KIPP) di Hotel Santika Mega City Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki menyatakan terkait dengan pengawasan administrasi Bawaslu Kota Bekasi menemukan salah seorang Caleg berada di 2 partai politik yang berbeda, persisnya di daerah pemilihan 4. Selain itu ada juga seorang Caleg DPRD Kota Bekasi namun ia juga menjadi Caleg di DPRD Provinsi.

“Tentunya ini tidak boleh mereka berada di 2 parpol dan harus memilih di salah satunya dan juga tidak boleh ada di 2 daerah pemilihan. KPU nantinya akan menyampaikan juga kepada Parpol tersebut untuk selanjutnya di perbaiki,” ujarnya kepada awak media, Selasa (6/6/2023).

Menurut Ketua Bawaslu, Dalam PKPU No.10/2023 tentang Pencalonan DPRD disebutkan pasal 11 ayat 1 poin (n) dan (o) bahwa persyaratan administrasi bakal calon diantaranya adalah dicalonkan hanya 1 (satu) Dapil dan dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.

“Jadi kalau ada Bacaleg yang berada di dua Dapil baik dalam satu partai ataupun beda partai politik, atau Bacaleg berada di satu partai namun dicalonkan sebagai DPRD Kota, dan dicalonkan di DPRD Provinsi ini melanggar ketentuan,” pungkasnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru