BEKASIMEDIA.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKS, Chairoman J. Putro menyatakan tahun 2001 DPRD sudah mengesahkan Perda tentang penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Transportasi (LLAJ). Di Dalam perda nomor 9 tahun 2019 diatur bagaimana pembinaan dan tanggungjawab. Di mana tanggungjawab itu berada di bawah wewenang pemerintah kota dalam kaitannya mengatur seluruh ruang lingkup penggunaan sarana dan prasarana.
“Kita lihat dalam beberapa bulan terakhir khususnya kecelakaan di jalan yang mendapatkan atensi nasional sehingga mendapatkan sorotan DPR RI khususnya di kota Bekasi hampir terjadi di jalan raya utama (jalur pantura, jalur kalimalang, jalur transyogi).
Kejadian yang terakhir di jalur Transyogi dan jalur pantura hampir merata adalah kendaraan angkutan berskala besar (trailer), penyebabnya bermacam macam karena pertama, kondisi kendaraan kedua, badan usahanya dan ketiga, faktor pengemudi,” ujarnya kepada bekasimedia.com pada Kamis (1/9/2022).
Kata Chairoman, saatnya Pemkot merealisasikan Rencana Induk Transportasi Jalan kota (RITJK). Dan itu seharusnya diberikan prioritas utama sehingga jalan sering dilalui kendaraan skala besar maka pengawasan pun harus super ketat.
“Kalau ada pembatasan memang kurang bijak karena jalur ini adalah jalur distribusi antar daerah pasti akan mengganggu. Yang paling tepat adalah pengawasan bagi setiap kendaraan yang memasuki wilayah kota Bekasi,” tegasnya.
Pihaknya meminta Pemerintah kota Bekasi lekas menyusun Rencana Induk Transportasi Jalan Kota (RITJK), meski masih dalam proses.
“Khusus untuk jalan-jalan utama yang merupakan jalan nasional melalui kota Bekasi kemudian terkonsentrasi padat sehingga pasti dilalui oleh kendaraan angkutan berskala besar pasti memiliki risiko besar ketika terjadi kecelakaan khususnya kendaraan bertonase besar,” ujarnya.
Oleh karena itu perlu pengetatan pengawasan khususnya di pintu masuk wilayah kota Bekasi dalam kaitannya dengan kelayakan, kesesuaian tonase, tinggi ukuran standar kendaraan khusus untuk daerah-daerah yang dilalui tempat kumpul massa, misalnya sekolah, stasiun, terminal harusnya mendapatkan kepastian aspek keselamatan pengguna jalan.
Kemudian terkait sarana dan prasarana jalan atau kelengkapannya, kata Chairoman misalnya di depan sekolah ada Zona Selamat Sekolah (ZOSS) di mana setiap pengguna jalan mereka harus memperlambat kecepatan, diberikan rambu-rambu, termasuk juga pedestrian.
“Khusus untuk tempat-tempat tertentu yang merupakan tempat kumpul massa di pinggir jalan itu harus ada safeting guide (pagar penjaga dengan tiang tiang yang kokoh) yang tidak mengganggu estetika namun memastikan kendaraan jika terjadi kecelakaan dia tidak langsung berimplikasi dengan pengguna jalan,” katanya.
Dua hal ini, kata Chairoman yang paling utama direalisasikan di samping belum tuntasnya RITJK.
“Jadi kita belum mengetahui bagaimana mapping-nya, jalan- jalan mana saja yang memiliki tingkat risiko tinggi karena pengguna jalan itu berbasis risiko. Titik yang merah ini lah yang harus dipenuhi semua sarana dan prasarananya dan tentu harus melibatkan banyak pihak,” katanya.
“Kejadian terakhir ini menandakan belum adanya perubahan dalam kebijakan peningkatan keamanan pengguna jalan baik pejalan kaki maupun yang lainnya di kota Bekasi pasca kecelakaan di jalur transyogi,” pungkasnya. (Denis)











