BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 27 Jul 2022 09:19 WIB ·

DPRD: Kasus Holywings Jadi Momentum Evaluasi Perda Miras di Kota Bekasi


 DPRD: Kasus Holywings Jadi Momentum Evaluasi Perda Miras di Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Saifuddaulah menyatakan kasus Holywings menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk kembali mengevaluasi Perda miras. Dirinya juga mempertanyakan perihal Perwal sebagai amanah Perda no. 17. Tahun 2009 yang terabaikan.

“Kasus Holywings ini adalah momentum untuk merevisi Perda No. 17 Tahun 2009, dengan memasukkan substansi Larangan Peredaran Minol di Kota Bekasi,” katanya.

Sebelumnya H.M. Saifuddaulah mengatakan perwal tersebut belum pernah diterbitkan bahkan ia sering menanyakan perwal yang diamanahkan oleh perda nomor 17 tahun 2009 saat dirinya masih menjabat anggota dewan di komisi I tahun 2009 – 2014.

“Sepengetahuan saya perwal tersebut belum pernah terbit sampai berakhirnya masa tugas saya. Bahkan saat saya menjadi tenaga ahli pun sempat berkomunikasi dengan dinas terkait untuk melakukan perubahan atas perda nomer 17 tahun 2009 karena adanya regulasi Menperindag yang mengatur tentang peredaran Minol,” jelasnya.

H.M. Saifuddaulah melanjutkan karena Perda tersebut sudah lebih dari 10 tahun boleh juga dilakukan evaluasi, dan apalagi sudah ada beberapa regulasi diatasnya yang berubah. Disisi lain aspek sosiologis dan historis kota Bekasi sebagai kota Ihsan pun harus menjadi landasan atas pelarangan peredaran minol di kota Bekasi, tambahnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono menyatakan pemerintah kota Bekasi akan segera melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) kota Bekasi nomer 17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras di wilayah kota Bekasi.

“Perdanya kan sudah ada ya, nanti kita pelajari dulu, kan itu aturan lebih teknis pengaturan tentang lokasi, tata cara dan sebagainya,” ujarnya kepada lingkarbekasi.com usai menghadiri Rakerda I DPD PAN Kota Bekasi di Ballroom Santika Hotel, Mega Bekasi, Bekasi Barat, kota Bekasi pada Sabtu (27/7/2022).

Meski payung hukum tersebut sudah berusia lebih dari sepuluh tahun, Tri tetap akan melakukan pengkajian secara komprehensif dari berbagai aspeknya hingga nanti diterbitkannya peraturan wali kota (Perwal).

Terakhir, Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Diah mengakui bahwa perwal tersebut memang belum ada, namun terkait kepwalnya masih ditelusuri, katanya. (adv setwan)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru