BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 21 Jul 2022 21:58 WIB ·

Kecelakaan Maut Cibubur, Praktisi Hukum: Pertamina dan Pemkot Bekasi Harus Tanggung Jawab!


 Kecelakaan Maut Cibubur, Praktisi Hukum: Pertamina dan Pemkot Bekasi Harus Tanggung Jawab! Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Praktisi Hukum, Bambang Sunaryo mengatakan faktor penyebab kecelakaan di Cibubur CBD bisa karena banyak hal. Pertama, faktor aturan atau undang-undang, kedua faktor manusia, ketiga, faktor kendaraan, keempat faktor jalan, kelima faktor cuaca.

“Selain itu banyak faktor lain-lain yang menjadikan Laka lantas mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

Menurut Bambang, berdasarkan
Undang-undang nomor 22 tahun 2009, memang tidak boleh ada lampu pengatur lalu lintas di daerah rawan seperti itu. Titik kejadian itu masuk wilayah Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

“Pertamina harus tanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban. Laka lantas di jl. Alternatif Cibubur, selain pengemudi juga tentang pengaturan lalu lintas jalan,” ujarnya.

Adapun Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan di pasal 5 disebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: perencanaan; pengaturan; pengendalian; dan pengawasan.

Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:

Urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;

Urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;

Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan

Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru