Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita · 19 Jun 2022 WIB ·

Label Inklusi Ditiadakan, Semua Sekolah Wajib Terima Anak Berkebutuhan Khusus


 Label Inklusi Ditiadakan, Semua Sekolah Wajib Terima Anak Berkebutuhan Khusus Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PPDB untuk Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, disebutkan tidak ada lagi label sekolah inklusi dan bukan inklusi. Aturan ini menyatakan, semua sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus.

“Sedikit tambahan lagi, berdasarkan Juknis PPDB untuk kota Bekasi dan provinsi Jabar, artinya aturan dari pemerintah itu sudah ada. Legalitasnya sudah ada untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus. Artinya setiap sekolah wajib terima ABK. Jadi, pesannya, tidak perlu labeling. Semua sekolah wajib mentaati peraturan PPDB dan Peraturan yang ditetapkan pemerintah soal anak berkebutuhan khusus,” kata Ketua Resource Center sekaligus founder Pusat Informasi Inklusi Rahman Center Bekasi Fermita Guchany, melalui sambungan telepon selular, Ahad (19/6/2022).

Ia menjelaskan lagi bahwa tidak ada labeling jika semua sekolah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan di Juknis PPDB 2022.

Adapun menurut Peraturan Wali Kota No. 5 tahun 2022, jalur PPDB kota Bekasi yakni SD dan SMP terbagi menjadi 4 yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan prestasi.

“Jalur afirmasi kriterianya ada dari anak golongan Keluarga tidak mampu dan Disabilitas,” jelas Mita.

Dalam pasal 4 dijelaskan dari keluarga ekonomi tidak mampu sudah ada persyaratan. Namun untuk penyandang disabilitas, kata Mita masih perlu penjelasan tambahan.

“Jika kemudian perlu ada surat rekomendasi. Kami, RC di SLB negeri Bekasi Jaya, siap membantu rekomendasi peserta didik disabilitas untuk mendapat rekomendasi, dan bisa mendaftar melalui jalur afirmasi.
Besarannya 15 persen untuk SD, SMP 33 persen. Hanya tidak dijelaskan untuk disabilitas kuotanya berapa persen,” katanya.

Untuk PPDB Jawa Barat, sesuai Keputusan gubernur untuk SMP, SMA dan SLB dijelaskan bahwa ada beberapa jalur salah satunya afirmasi terdiri dari siswa tidak mampu sebesar 12 persen, ABK dan anak cerdas istimewa 3 persen dan kondisi tertentu 5 persen.

“Kalau Jabar sudah lebih spesifik. Sudah ada kuotanya 3 persen. Tapi kalau di kota Bekasi tidak dijelaskan berapa persentasenya,” katanya.

Di Kepgub ini jalur afirmasi ABK bisa dengan melampirkan surat hasil diagnosa atau penilaian dari ahli atau dari Pokja Pendidikan Inklusi.

“Jadi kalau ada anak ABK bisa datang ke kami di Bekasi jaya bisa mencari info atau meminta surat rekomendasi insya Allah akan kami bantu,” ujarnya.

Selain itu, kata Mita, jika ada keluhan soal PPDB Jawa Barat bisa dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Jawa Barat melalui No. Telepon 08119863737. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KH. Arie Gifary: FPPU Jabar Lahir Untuk Pemberdayaan Pesantren

27 November 2023 - 10:42 WIB

Gelar Al Quran Focus 2023, Siswa Siswi NIBIIS-INISS Bekasi Donasi 30 Juta Untuk Palestina

26 November 2023 - 21:57 WIB

Spanyol Siap Jadi Pelopor Pengakuan Kemerdekaan Palestina di Uni Eropa

26 November 2023 - 12:23 WIB

Polres Lebak Berikan Bantuan Material Semen untuk Pembangunan Masjid Nurul Huda

26 November 2023 - 10:09 WIB

Pemkot Bekasi Prihatin Jatuhnya Korban Akibat Ledakan Balon pada Peringatan Hari Guru di SDN Cimuning 1

26 November 2023 - 10:01 WIB

Sah, Pj. Wali Kota Bekasi Usulkan Kenaikan UMK Kota Bekasi Naik Sebesar 14,02%, Jadi 5.8 Juta

24 November 2023 - 17:14 WIB

Trending di Berita
error: Konten diproteksi