BEKASIMEDIA.COM – Rapat pembahasan Pansus 28 anggota legislatif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkot Bekasi dilaksanakan hari ini di ruang paripurna gedung DPRD kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, kota Bekasi, Senin (6/6/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Abi Hurairah menyatakan fokus pembahasan hari ini penekanannya pada Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakkan aturan.
“Inti penekanannya lebih kepada SOP yang harus kita ambil terkait penegakan aturan,” ujarnya kepada bekasimedia.com saat ditemui.
Saat ditanya apakah selama ini Satpol PP tidak bisa menindak? Dirinya menjawab bisa.
“Bisa, selama ini bisa menindak. Ini kan amanah dari UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah dan juga terkait Peraturan Pemerintah (PP) 16 terkait Satpol PP. Karena turunannya itu Perda dan baru kita saja dengan Depok dan Bandung yang ada di Jawa Barat, kota/kabupaten lain belum ada,” imbuhnya.
Harapannya dengan pembahasan pansus 28 ini bisa lebih cepat sehingga apa yang menjadi sasaran di Satpol PP bisa lebih tercapai.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Saifuddaulah menyatakan Pansus 28 saat ini masih dalam pembahasan di dewan. Diharapkan nantinya akan menjadi sebuah payung hukum bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini Satpol PP melakukan penindakan di lapangan terhadap hal yang berkaitan dengan ketertiban umum. (ADV-Setwan)